Inspektorat Kuansing Kekurangan Tenaga Auditor

Inspektorat Kuansing Kekurangan Tenaga Auditor

TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi masih kekurangan tenaga akuntan di bidang auditor Pernyataan ini disampaikan Kepala Inspektorat, Hernalis, di kantornya kemarin. "Kita masih kekurangan tenaga akuntan auditor yang ahli di kantor kita ini," jelasnya.

Hernalis juga mengatakan, kendala yang dihadapi sekarang ini yaitu, tidak adanya anggaran biaya pelatihan bagi pegawai inspektorat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus auditor.

"Kita terkendala biaya untuk mengirim anggota kita untuk melakukan pendidikan akuntan editor, karena memakan biaya yang cukup besar," uangkapnya. Hernalis me ngatakan, untuk Pola mandiri mengeluarkan 25 juta per anggota. Untuk dikirim ke luar daerah melanjutkan kelas khusus di ciawi, jawa barat.


"Biaya ini kan besar lah ya, gak mungkin la kita kirim 5 orang di kali 25 juta kan luar biasa besarnya untuk diberikan pendidikan akuntan ini," terangnya. Namun, Hernalis mengatakan untuk pola Akomodasi sewaktu di Ciawi ditanggung oleh panitia, namun Pemda hanya mengeluarkan Rp7,5juta saja perorang.

"Dana di tangung panitia namun kia juga harus mengeluarakan dana juga untuk satu peserta 7,5 juta perorang," paparnya. Ia juga menjelaskan, untuk tenaga yang akan di ikuti dalam pelatihan editor adalah pegawai yang tidak terlibat dalam struktur jabatan di inspektorat.

Ditanya berapa orang tenaga editor yang di miliki inspektorat Kuansing saat ini,  Hernasil menyampaikan, " untuk saat ini kita memiliki 8 orang tenaga auditor namun yang memiliki sertifikat hanya 3 orang saja," terangnya.

Ia juga mengatakan, sekarang hanya tersisa 7 orang tenaga yang sudah mengikuti pelatihan, dan memiliki sertifikat 4 orang namun ada 1 orang  yang pindah ke Damkar.

"Dulu memang ada 4 orang tenaga auditor, namun yang 1 orang di promosikan jabatan ke damkar Kuansing," terangnya. Ditanya siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan untuk tenaga editor,

Hernalis mengatakan, Untuk mengeluarkan SK tenaga akuntan bisa di SK kan oleh kepala daerah sendiri, namun kita berharap nantik jika sudah di keluarkan SK untuk tenaga editor nantik kalau bisa mereka menjadi pegawai tetep lah di inspektorat karena jika di tarek lagi, kita otomatis akan kekurangan lagi tenaga auditor," tutup Hernalis. (ped)