MUI akan Terus Kawal

Jaksa Agung Siap Teliti Kasus Ahok

Jaksa Agung Siap Teliti Kasus Ahok

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Agung M Prasetyo, memastikan pihaknya siap meneliti berkas perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  atau Ahok, setelah dirampungkan penyidik Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Ahok saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Bahkan nanti ketuanya Direktur Oharda (orang dan harta benda), Pak Ali Mukartono. Saya sudah tunjuk itu biar semua pihak tahu bahwa kita

Jaksa tidak main-main, sesuai fakta bukti semua kita lakukan. Saya berharap perkara ini segera terselesaikan dan tidak berlama-lama di sini," ungkap Jaksa Agung Prasetyo, di kantornya Jumat (18/11).

Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Ahok dari Mabes Polri. Dia berharap berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejagung guna diteliti kelengkapannya.

"Saya berharap penanganan perkara Ahok secepatnya bisa berakhir. Sekarang kurang apanya lagi bahkan penyelidikan sekarang sudah diminta keterangan, saya rasa tidak ada ahli yang tertinggal yang tidak dimintai keterangan. Ketika dinyatakan Ahok tersangka kita tunggu berkasnya seperti apa," kata Prasetyo.

Dia yakin penyidik Bareskrim Polri sudah menyusun berkas perkara secara lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan para ahli. Dengan begitu, perkara Ahok bisa cepat disidangkan di pengadilan.

Dalam kasus ini, Ahok dijerat sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya ke luar negeri.

Jangan Dikaitkan Isu Lain Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus Ahok tersebut. Dalam hal ini, MUI menyerahkan sepenuhnya penanganan ke Bareskrim Polri.

"Jadi majelis ulama mendukung langkah-langkah Polri di dalam memproses masalah ini secara hukum. Majelis ulama mungkin bersama yang lain akan melakukan pengawalan sampai selesai," ujarnya.

Ma'ruf meminta masyarakat ikut mempercayakan proses hukum yang dilakukan Polri. Tidak perlu ada isu-isu yang sengaja dikaitkan dengan kasus Ahok dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. "Jadi seperti ditegaskan Pak Kapolri, murni masalahnya itu masalah hukum semata-mata," katanya.

"Karena itu kami minta kepada saudara-saudara kami dari agama yang lain supaya masalah ini disikapi secara proporsional, jangan sampai dihubung-hubungkan yang bisa menimbulkan konflik, atau disikapi persilisihan antar agama," imbuh Ma'ruf.

Bantah Tuduh Pendemo Dibayar Terpisah, Ahok  menolak dianggap menuduh para pengunjuk rasa aksi 4 November dibayar Rp500 ribu. Ahok menyebut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media asing merupakan informasi yang didapatkannya dari media massa dan media sosial.

"Saya enggak bilang menuduh kok. Saya kan bilang sampaikan. Kamu baca saja berita-berita yang ada, kan sosmed-sosmed ada," ujarnya.

Seperti diketahui, Ahok baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut pengunjuk rasa 4 November dibayar Rp500 ribu. Pelapor adalah Herdiansyah, yang mengaku ikut dalam aksi unjuk rasa 4 November.

Ahok dilaporkan karena diangggap mencemarkan nama baik dengan menuduh pengunjuk rasa merupakan orang-orang bayaran.

Dalam laporannya, Herdiansyah menyertakan video tayangan di ABC yang sudah diunggah ke YouTube. Adapun kalimat Ahok yang dianggap menyindir para pendemo yaitu, "Tak mudah mengirim 100.000 (orang). Sebagian besar dari mereka, apabila Anda membaca berita, mereka mendapatkan uang Rp500.000." (bbs, kom, dtc, ral, sis)