Reklame Ilegal Masih Marak

Reklame Ilegal Masih Marak


PEKANBARU (HR)-Sesuai Data dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, hanya 400 titik tiang reklame yang seharusnya terpajang dengan izin resmi. Namun dari 400 tersebut diduga tak sampai 20 persen yang mengantonggi izin.
Bahkan beberapa reklame berdiri di lahan pemerintah. Akibat hal ini, diperkirakan pendapatan Pemerintah Kota Pekanbaru bocor belasan miliar rupiah.
Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, kepada wartawan mengatakan, realisasi pajak reklame dari tahun ke tahun diketahui mengalami kebocoran cukup tinggi. Kebocoran itu diakibatkan masih kurangnya kesadaran pengusaha reklame mengurus izin tayang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari 400 titik, hanya beberapa pula yang mengantongi izin. Artinya target untuk PAD tidak tercapai,"ujar Zulfan Hafiz, Selasa (17/2).
Zulfan mengaku tidak habis pikir dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah. Dia menilai pengawasan pemerintahan Walikota Pekanbaru, Firdaus dapat dinilai lemah. "Kita imbau, Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. Namun sepertinya, imbauan tinggal imbauan dan selalu dianggap angin lalu oleh pemerintah," ujarnya.
Politisi dari NasDem ini mengatakan, harusnya pemerintah sudah berani berbuat memotong mana saja reklame yang tidak memiliki izin. Bahkan sesuai aturannya, tidak ada lagi reklame yang terpajang di JPO, namun pada kenyataanya, masih saja terlihat reklame.
"Seharusnya, kalau memang tak berizin, bongkar saja. Panggil pengusahanya. Reklame ilegal ini sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar. Hanya sekian persen saja yang berizin. Ini sudah tak benar lagi," kata Zulfan.
Sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 telah diatur. karena itu, Dispenda diminta lebih giat menggenjot pajaknya. (ben)