DPO Pengeroyokan Diamankan di Hotel

Tertangkap Pesta Sabu dengan Selingkuhan

Tertangkap Pesta Sabu dengan Selingkuhan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Awalnya, Ys (34) adalah buron dalam dugaan pengeroyokan, yang terjadi Agustus lalu. Namun pria yang telah memiliki empat orang anak itu, malah diamankan saat bersama Ph (26), yang diduga selingkuhannya. Saat diamankan, keduanya diduga tengah pesta sabu.

Pasangan tak sah itu diamankan jajaran tim Opsnal Polsek Senapelan, Rabu (16/11) sekira pukul 16.00 WIB di kamar nomor 226  Hotel Majestik, Jalan Juanda, Kampung Dalam.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya positif mengonsumsi narkoba. Tim Opsnal juga menyita barang bukti satu paket paket sabu yang ditemukan polisi di plafon kamar mandi hotel tersebut.


Selain itu, ikut disita barang bukti lain seperti satu plastik bungkus sabu, dua pipit/sendok sabu dan lima mancis. Berdasarkan temuan itu, keduanya pun langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim menerangkan satu paket sabu ditemukan di plafon kamar mandi hotel, tempat keduanya menginap.

"Kita akan lakukan pemeriksaan dan  penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu hanya untuk konsumsi. Sabu itu dibeli Ys di Kampung Dalam. Hasil tes urine menunjukan keduanya memang positif mengandung methamphetamine," terangnya, Kamis (17/11).

Kedua pelaku pengguna narkoba ini terancam kurungan penjara diatas lima tahun. Pelaku YS dapat dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, teman wanitanya PH dijerat pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya terancam kurungan penjara diatas lima tahun," pungkas Kanit.***