Api Disebut dari Lahan Perusahaan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang praperadilan yang dimohonkan Walhi terhadap Polda Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/11).
Api Sidang tersebut terkait penerbitan SP3 Karhutla terhadap PT Sumatera Riang Lestari, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla Riau tahun 2015.
Ada tiga saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang tersebut. Dalam keterangannya, saksi menyebutkan api yang membakar lahan warga berasal dari api yang membakar lahan PT SRL.
Tiga orang saksi yang dihadirkan di hadapan hakim tunggal Sorta Ria Neva SH, tersebut yakni yakni, Eko Sugi Santoso, PNS menjabat Sekretaris Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, Suroso warga Desa Harapan Jaya dan saksi ahli, DR M Arif Setiawan SH MH, dosen tetap Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia.
Hakim tunggal Sorta Ria Neva, memberikan kesempatan pertama kepada Eko Sugi Santoso untuk memberikan kesaksiannya. Disebutkan saksi Eko Sugi Santoso, pada tahun 2009 lahan tersebut dikelola PT RAPP dengan mengeluarkan kayu alam dari dalam hutan. Selanjutnya, tiga tahun kemudian baru dikelola PT SRL dan ditanami pohon akasia.
Pada tanggal 6 September 2015, sekitar pukul 04.00 WIB, Eko mengetahui lahan PT SRL terbakar dari pihak perusahaan. Api berhasil dipadamkan sekitar tanggal 25 September 2015. Dari pemantauan Eko bersama masyarakat dan tim dari Polsek setempat, sekitar 1 hektare lahan masyarakat berupa semak belukar ikut terbakar.
“Pertama terbakar di lahan konsesi PT SRL, api merembes ke lahan masyarakat,” kata Eko. Saat itu, agar api tidak semakin meluas memasuki wilayah desa, Eko meminjam peralatan pemadaman api kepada perusahaan.
Ketika ditanya kuasa hukum termohon praperadilan (Polda Riau) bagaimana api bisa merembes ke lahan masyarakat, sedangkan di perbatasan ada kanal, Eko menjawab, kanal tersebut tidak terawat dan tidak ada air.
Bahkan sudah hampir rata dan bergambut, sehingga api dengan mudahnya merembes melalui kanal yang sudah mengering. Setelah peristiwa kebakaran, kanal di perbatasan baru diperbaiki atau diperdalam.
Menurut Eko, desanya sudah memiliki aturan denda jika membakar lahan sejak tahun 2012 lalu. Seperti, untuk 1 pohon kelapa sawit yang terbakar, pemilik didenda Rp350 ribu dan untuk pohon karet Rp250 ribu.
Sementara itu, saksi II, Suroso, mengaku berdasarkan GPS yang dimilikinya, ada sekitar 30 hektare lahan PT SRL yang terbakar. Lahan yang terbakar adalah pohon akasia siap panen.(hen)