Zulhermis Dituntut 11 Tahun Penjara
PEKANBARU (HR)-Sempat ditunda tiga kali, akhirnya terdakwa Zulhermis alias Helmi yang diduga sebagai pemilik 277 gram narkotika jenis sabu-sabu menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dan dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/2). Dikatakan JPU Tengku Harly berdasarkan fakta-fakta persidangan, Zulhermis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata JPU Tengku Harly di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Dipaparkannya, dari fakta persidangan terdakwa terbukti memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu saat terjaring razia kepolisian. Dalam pengembangan, di rumah terdakwa didapati sabu-sabu seberat 277 gram.
"Oleh karena itu, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,'' tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.(dod)