Penyidik Periksa Abdul Mofit

PEKANBARU (HR)-Satu lagi anggota Tim Studi Kelayakan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau. Yakni Abdul Mofit yang diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut.
"Benar, pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Yang bersangkutan Abdul Mofit diperiksa sebagai saksi," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa (17/2).
Selain selaku anggota tim Studi Kelayakan, lanjut Mukhzan, Abdul Mofit juga merupakan karyawan PT Kita Abadi.
"Perusahaan itulah yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan jembatan," lanjut Mukhzan.
Meski telah banyak saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan yang awalnya menelan anggaran Rp529 miliar tersebut, belum diketahui adanya penambahan tersangka, selain Ibus Kasri yang telah ditetapkan sebelumnya. "Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkaraa tersangka IK. Jika ada perkembangan, akan kita sampaikan," pungkasnya.(dod)
Berita Lainnya
- Pembangunan Drainase Paket B Simpang Mal SKA akan Diusut Kejari
- Minimalisir Curanmor, Polres Surati Pemko
- Penyimpangan Pembangunan Embung, Konsultan Pengawas Penuhi Undangan Jaksa
- Richard Akan Jalani Sidang Vonis Pada 15 Februari 2023
- Jaksa Telaah Berkas Kasus Perkosaan oleh Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru
- TKA Asal Cina Pukul Pekerja Lokal di Lokasi Proyek PLTU