Polres Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Siak 2016

Polres Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Siak 2016

BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kampar melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Siak 2016 di lapangan upacara Mapolres Kampar, Rabu (16/11), pukul 07.30 WIB.

Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Siak 2016 Polres Kampar ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata dan dihadiri perwakilan dinas/instansi terkait antara lain, dari Kodim KPR  dan Yonif 132 BS, Dishub dan Satpol PP Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sementara itu untuk pasukan upacara terdiri dari personel jajaran Polres Kampar, Provost Kodim 0313 KPR dan Yonif 132 BS, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kampar. Kapolres Kampar selaku Pimpinan Apel,


dalam amanatnya membacakan sambutan tertulis Kepala Korps Lalulintas Polri pada acara Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra tahun 2016, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia Rabu kemarin.

Disampaikan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan Operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2015 lalu, berhasil ditekan angka kecelakaan lalulintas sebesar 17% dibandingkan periode sebelumnya ditahun 2014. Disadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalulintas kita tidak bisa berdiam diri,melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

Guna mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan berbagai upaya menciptakan kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholders untuk mengambil langkah konprehensif guna menyelesaikan permasalahan lalulintas dengan tuntas.

Pada Operasi Zebra tahun 2016 ini, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas antara lain pelanggaran rambu lalulintas, pelanggaran batas kecepatan dan melawan arus lalulintas yang pada umumnya dilakukan kendaraan roda dua. (oni)