DPRD Riau Bahas Bersama Kejati
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pimpinan DPRD Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (16/11). Turut hadir, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Doni Aprialdi.
Di tempat itu, rombongan ini menggelar pertemuan dengan Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak dari Kejaksaan Agung, Agoes Djaya, membicarakan proses pembayaran utang atau eskalasi atas kegiatan infrastruktur Main Stadium atau Stadion Utama Riau yang tak kunjung dibayarkan.
Meskipun putusan kasasi dari Mahkamah Agung memutuskan kalau Pemerintah Provinsi Riau harus membayarkan utang tersebut.
"Nanti kita akan bawa ke DPRD (Riau) dulu ya. Dibahas dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah,red) Riau juga," ungkap Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, usai menggelar pertemuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, mengatakan pertemuan tersebut digelar atas undangan dari pihak Kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya ingin meminta kepastian status hukum dalam persoalan ini.
Kendati bertujuan untuk mencari jalan keluar atas pembayaran utang tersebut, pertemuan tersebut justru tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. "Kita minta penegak hukum carikan solusinya terhadap ada rantai aturan yang terputus," kata Dedet.
Di tempat yang sama, pihak Kejaksaan mengatakan putusan MA sudah final dan dapat dijadikan rujukan pembayaran utang tersebut. Dalam putusannya, MA dalam putusannya Nomor : 1203.K/Pdt/2015 pada Oktober 2015 lalu, meminta agar Pemprov Riau melunasi utang tersebut kepada pihak ketiga, yakni kontraktor.
"Putusannya sudah jelas. Memang harus bayar (oleh) Pemprov Riau. Tidak ada lagi jalan," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat diwawancarai terpisah.
Lebih lanjut, Muspidauan mengatakan kalau dari pembicaraan tersebut juga telah menyepakati pembayaran utang bernilai Rp134 miliar tersebut dalam yang dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 mendatang.
"Sudah ada kesepakatan. Dibayarkan di (APBD) Perubahan TA 2017. Rp134 miliar untuk infrastruktur. Hanya membahas infratruktur saja. Main Stadium belum dibahas," terang mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru tersebut.
Terkait pembayaran yang harus menunggu anggaran perubahan, menurutnya, Pemprov Riau mengalami defisit dalam APBD Murni TA 2017 ini. "Pertimbangan kenapa belum bayar, sudah di-Musrenbangkan dalam APBD 2017. Itu terdapat defisit anggaran," tutupnya.
Selain dari DPRD Riau dan Pemprov Riau, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan pihak rekanan, yakni dari PT Pembangunan Pembangunan, Dodi Cahyadi, dan M Ardi Idris.
Sementara dari PT Adhi Karya diwakilkan oleh Hafiz Bambang P, dan Manager Keuangan perusahaan tersebut, Ardianto. Pertemuan juga diikuti langsung oleh Kajati Riau, Uung Abdul Syakur, dan Wakajati Riau, Amandra Syah Arwan. (dod)