Kominfo Sarankan Penggunaan Tanda Tangan Digital
(RIAUMANDIRI.co) YOGYAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat memiliki tanda tangan digital sebagai sarana perlindungan dalam berbagai transaksi elektronik.
"Selama ini hanya mengandalkan 'BAR code' atau 'QR code', user name, password bahkan token, namun hal tersebut belum memberikan kekuatan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan integritas pada dokumen dan transaksi elektronik yang dibuat," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkominfo, Herry Abdul Aziz di Yogyakarta, Rabu, 15 November 2016.
Menurut Herry, tanda tangan digital mampu memberikan jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah. Di sisi lain, penggunaan tanda tangan digital juga akan mengurangi ketergantungan penggunaan dokumen kertas sehingga ramah lingkungan.
"Dengan tanda tangan digital membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi ke depan," ucapnya.
Meskipun demikian, kata dia, dalam pengimplementasian tanda tangan digital, kata dia, saat ini masih dibutuhkan kesepakatan bersama secara nasional untuk menerima dokumen digital sebagai dokumen legal.
Herry mengatakan, juga akan menyiapkan dasar regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rigid agar Tanda Tangan Digital segera dapat diterapkan di seluruh sektor penyedia layanan publik.
"Jika keberadaan tanda tangan digital ini masih belum merata, maka akan sulit bagi masyarakat untuk menggunakannya," kata Herry.
Menurut Herry, pendaftaran, verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui laman sivion.id.
Tanda tangan digital diketahui telah menjadi andalan bagi hampir seluruh layanan online yang membutuhkan perlindungan hukum dan akurasi identitas yang tinggi seperti layanan perbankan dan e-commerce online di berbagai negara di dunia seperti Korea, Jepang, Amerika, dan Uni Eropa.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, mengatakan penerapan Tanda Tangan Digital telah memiliki legalitas dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 11 disebutkan bahwa Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
"Hambatan dari penerapan tanda tangan digital sebetulnya hanya masalah 'awareness' saja, karena secara legal sudah ada," ujarnya.
Untuk penerapan tanda tangan digital di sektor perbankan, menurut dia, saat ini tinggal menunggu penerbitan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan OJK untuk mengimplementasikan ini," tuturnya.(pkr/ivn)