Kangkangi Surat edaran Dishub

Parkir Liar di Disdukcapil Masih Beroperasi

Parkir Liar di Disdukcapil Masih Beroperasi

BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co) – Meski sudah ada aturan agar tidak dibenarkan mengelola dan memungut biaya parkir di Kantor Pemerintahan, Perbankan dan rumah ibadah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar No 551/Dishub-Sapras/2073. Namun parkir liar masih saja terlihat beroperasi di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kampar, Zamzamir mengatakan, dirinya sudah memperingatkan pengelola parkir untuk tidak memungut parkir di kantornya tersebut.

“Sudah sering saya peringatkan pengelola parkir di sini untuk tidak memungut biaya parkir. Bahkan sudah memanggil pengelolanya beberapa kali. Namun pengelola parkir ini tampaknya tidak mengindahkan peringatan yang saya berikan.


Di depan itukan sudah dipasang papan parkir gratis. Dari mana datangnya tukang parkir saat ini saja, saya tidak tau," jelas Zamzamir kepada wartawan, Selasa (15/11).

Dirinya juga menuding bahwa tugas Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir yang berada di kantornya saat ini. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kampar, Hambali mangatakan, pihaknya telah menyurati Kadis Capil terkait larangan memungut biaya parkir di Disdukcapil.

”Dinas perhubungan sudah menyurati Disdukcapil tidak diperbolehkannya adanya parkir liar di halaman perkantoran pemerintahan seperti di Disdukcapil, bahkan kami sudah menyurati beberapa kali,” kata Hambali.

Menertibkan parkir liar di Disdukcapil, ungkap Hambali bukan wewenang pihaknya. "Itu adalah tugas Satpol PP dan dinas terkait untuk menertibkan parkir liar di halaman kantor yang ia pimpin. Kan tidak mungkin pula kami yang menertibkannya,” cetus Hambali. (ari)