Saksi Sebut Kerugian Negara Rp1,88 M
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, menyebutkan, terjadi kerugian negara sebesar Rp1, 88 miliar, dalam kasus dugaan korupsi BBM dan servis kendaraan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selasa (15/11). Sidang kemarin, masih mengagendakan pemeriksaan saksi untuk sejumlah terdakwa, yakni Iwan Kurnia, Sekretaris Dinas DKPP, Asnawati AS, Kasubag Keuangan, Afrizal Bendahara Dinas dan Ruslan Auhasba RH selaku PPTK.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil menghadirkan auditor BPKP Riau sebagai saksi ahli. Saksi yang dihadirkan menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp1,88 miliar.
Kerugian negara berasal dari mark up pembelian dan fiktif. Di SPBU Zamrud Mandiri Muda, misalnya, ril pembelian BBM hanya Rp 66 juta, namun kuitansi dibuat sendiri menjadi Rp200 juta. "Kwitansi di stempel sendiri karena kita temukan stempel replika," ujar Saksi ahli.
Sementara saksi pada persidangan sebelumnya, juga mengakui banyak kwitansi pembelian bahan bakar minyak, premium maupun bio solar tidak sesuai prosedur. Kwitansi dibuat inas bersangkutan tanpa melampirkan bon pembelian harian kemudian minta ditandatangani kasir SPBU.
Seperti dituturkan saksi Juli Handayani dan Kadir pada SPBU Sarana Pembangunan Rohil, setiap tiga atau empat bulan sekali seorang staf Dinas Kebersihan Rohil bernama Siska, datang ke SPBU PD Sarana Pembangunan membawa bundel kwitansi pembelian BBM untuk Dinas Kebersihan, seperti untuk BBM eskavator, mobil sampah, mobil penyiram tanaman dan lainnya.
Siska kemudian meminta saksi Juli Handayani untuk menandatangani kwitansi yang disodorkan tersebut. Kwitansi terlihat sudah ditandatangani kepala dinas hingga bendahara.
Sebelum menandatangi kwitansi tersebut, saksi Siska mengaku memberi tahu hal tersebut kepada Direktur Umum PD Sarana Pembangunan. Setelah menandatangani kwitansi itu, Siska memberi saksi uang untuk pulsa sebesar Rp500 ribu. Uang itu kemudian mereka bagi bertiga, karena kasir SPBU tersebut ada tiga orang.
Untuk diketahui, laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan servis kendaraan Dinas Kebersihan Rokan Hilir sebesar Rp 1,290 miliar, belanja penggantian suku cadang sebesar Rp1,120 miliar dan belanja bahan bakar sebesar Rp 1,505 miliar.
Total anggarannya sebesar Rp 3,915 miliar. Bahkan salah satu terdakwa membuat replika stempel untuk SPJ pengeluaran mengatas namakan beberapa badan usaha. Biaya ini diduga di Mark up.
Atas perbuatan keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.***