Telan Biaya Rp26 M, LSM Minta Kepala Lapas Bangkinang Transparan
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Kampar meminta Kepala Lapas Kelas II B Bangkinang untuk transparan dan kooperatif dalam memberikan informasi terkait pengerjaan proyek pembangunan blok hunian dan pagar keliling yang memakan anggaran lebih dari Rp26 miliar. Proyek tersebut merupakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Kita meminta kepada Kalapas Bangkinang agar memberikan ruang terbuka dalam memperoleh informasi, serta transparan, dengan begitu Kalapas ikut dalam mengsukseskan negara bersih dan bebas dari KKN," tegas Pimpinan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kampar, Ali Halawa, Selasa (15/11).
Peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja penyelenggara Negara merupakan suatu hal yang sangat penting. Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, masyarakat tidak hanya menjadi objek pengaturan dari pemerintah akan tetapi juga menjadi pelaku dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
"Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan. Tentunya peran serta masyarakat tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaaran Negara yang Bersih Bebas dari korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, menegaskan bahwa, Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih," tambah Ali.
Sementara itu, Kepala Lapas Bangkinang, Maman Hermawan saat dihubungi perihal pembangunan tersebut mengaku tidak ada waktu untuk memberikan keteragan. "Jangan sekaranglah, kapan-kapan saja," alasannya singkat.(ari)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 16 November 2016
Editor: Nandra F Piliang