Pemalsu Buku Pelaut Ditangkap
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsuan buku pelaut. Seorang oknum PNS di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, diduga terlibat dengan jaringan ini.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kasus ini berkaitan dengan OTT di Kemenhub beberapa waktu lalu.
"Kasus ini melibatkan salah seorang oknum PNS di Ditjen Hubla Kemenhub yang masih kami dalami," terangnya, Minggu (13/11).
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pelaku yakni Suyatno (44), Suyitno (33) dan Sudaryono (41). Ketiga tersangka memalsukan buku pelaut tersebut di Kampung Belakang Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (8/11) lalu. Budi menambahkan, oknum PNS tersebut sudah satu tahun berhubungan dengan sindikat pemalsu buku pelaut ini.
"Sudah ada 2 ribu buah buku pelaut yang sudah terjual oleh sindikat ini dan digunakan oleh pelaut, baik untuk pelayaran domestik maupun luar negeri," sambung Budi.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi terpercaya dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Unit 4 melakukan observasi di TKP dan kemudian pada Selasa (8/11), tim melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di TKP dan kemudian melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti," jelas Arsya.
Arsya menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka menjual buku pelaut tersebut kepada pemesan di oknum Kemenhub. "Kami masih mendalami, apakah oknum Kemenhub ini memungut pungutan untuk administrasi juga atau cuma menjual buku pelaut palsu ini kepada pemohon," urai Arsya.
Sementara itu, Panit Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Verdika menjelaskan, adanya praktik pungli di Kemenhub membuat para pelaut kesulitan dalam mendapatkan buku pelaut.
"Terkait dengan adanya pungli di Kemenhub beberapa minggu lalu, di mana banyak pelaut yang dipersulit dalam permohonan membuat buku pelaut, sehingga jalan satu-satunya selain membayar pungutan liar adalah dengan membeli dokumen palsu yang lebih murah dibanding dengan membayar pungli," jelas Verdika.
Selain memalsukan buku pelaut, lanjut Verdika, sindikat ini juga memalsukan sertifikat keterampilan pelaut hingga materai. Material yang digunakan hingga bentuknya pun mirip dengan aslinya.
"Tersangka menjual buku pelaut palsu ini kepada oknum PNS di Kemenhub seharga Rp35 ribu, kalau untuk sertifikat keterampilan pelaut itu Rp100 ribu," sambung Verdika.
Dengan beredarnya buku pelaut dan sertifikat keterampilan palsu ini jelas merugikan. "Karena kan pelaut ini ibarat driver, dia harus punya keahlian. Kalau sertifikatnya palsu, keahliannya pun tentu dipertanyakan," sambung dia.
Dari komplotan ini, polisi menyita 190 buah buku pelaut palsu, 1 bundel blanko sertifikat pelatihan pelaut palsu, seperangkat komputer, 1 unit scanner, 2 unit printer dan 5 unit telepon genggam. (dtc, sis)