Bank Asing tak Lagi Bebas Berikan Kredit
JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap bank asing dan mengarahkan penyaluran kredit dari bank asing. Dengan demikian, maka bank asing tidak bisa mengucurkan kredit dengan bebas.
Deputi Komisioner Pengawas Bank I OJK, Mulya Siregar, menyebutkan bahwa kredit bank asing nantinya akan diarahkan kepada sektor yang belum dijamah oleh bank di Indonesia, misalnya sektor maritim yang porsi kreditnya masih minim.
"Kita tidak akan anti (kepada bank asing), tapi akan arahkan bank asing untuk jamah sektor yang belum terjamah bank umum, tidak akan dilepas semaunya mereka tapi harus diarahkan ke kredit-kredit yang dibutuhkan Indonesia," ungkapnya di Jakarta, Senin (16/2).
Untuk itu, dia mengatakan saat ini OJK tengah mempersiapkan definisi baru mengenai bank asing. Dengan demikian, maka bank umum yang dimodali asing tidak serta merta di cap sebagai bank asing.
"Apakah kalau modal bank asing itu lebih dari 50 persen kita sebut bank asing, atau kalau pihak asing punya modal kurang dari 50 tapi masih mendominasi juga disebut bank asing, ini akan kita definisikan," tandasnya.
Tak Perlu Khawatir
Di samping itu, Mulya juga mengatakan, Indonesia telah menyepakati ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) sejak akhir tahun 2014 lalu.
Dalam peraturan tersebut dikatakan, setiap bank di ASEAN yang akan membuka subsidiary bank atau cabang harus membuka diri juga untuk bank dari tempat yang ia tuju. Karena itu, perbankan nasional tidak perlu khawatir akan serbuan dari negara tetangga.
"Kita sudah masuk dalam ABIF yang sudah ditandatangani oleh 10 gubernur bank sentral. Jadi sekarang masih dalam proses implementasi. Kerjasama ini membuka peluang bank-bank domestik untuk membuka cabang di 9 negara ASEAN lainnya," paparnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya perjanjian ini, Indonesia tidak perlu khawatir dengan serbuan bank-bank asing dalam penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun ini.
"Ibaratnya kalau dia sudah 3-0 dia kirim lagi 1 lagi jadi 4-0 itu tidak bisa, harus 3-3 dulu. Kita buka dulu 3 di negaranya, baru dia bisa buka satu lagi di sini. Sehingga kekhawatiran kita akan diserbu bank-bank asing dari ASEAN tidak akan terjadi karena sudah di atur dalam ABIF Guidelines," jelas Mulya.
Ditambahkannya, saat ini keberhasilan perjanjian ini ada di tangan bank-bank domestik. Apakah ingin menggunakan jalur ABIF atau tidak.
"Sekarang jalannya sudah ada tinggal bank-bank kita mau atau tidak. Umumnya baru bank-bank besar (buku 4) yang mengajukan dan dalam proses. Yang jelas baru bank-bank BUMN. Dari sisi regulasi OJK sudah amankan, tinggal bank-banknya," kata Mulya.
Ditekennya kerja sama ini, menurut dia dikarenakan permintaan dari bank-bank domestik sendiri untuk difasilitasi dari segi regulasi. "Tidak hanya bank-bank besar saja kok, asal dia bagus, dia akan berangkat ke sana.
Kendala bank-bank dulu katanya regulasi, sekarang sudah ada. Jadi kalau kenapa masih belum jalan, tanya banknya, tanya pemerintah, suntik dong modal," kata Mulya.(okz/ara)