Komit Berantas TKI Ilegal
JAKARTA (HR)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, pemberantasan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal harus diberantas. Salah satunya mengetatkan pengawasan di imigrasi.
"Penempatan TKI yang secara ilegal harus diberantas, ini berarti harus ada pengetatan di Imigrasinya, karena tidak ada TKI kita yang berenang," kata Hanif di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (16/2).
Hanif menjelaskan, selama ini masih terdapat pintu-pintu liar atau pintu tidak resmi yang memasukan para TKI ilegal kerja di luar negeri. Dirinya menyebutkan, terdapat dua pintu masuk bagi para TKI.
"Karena cuma ada dua pintu untuk menjadi TKI, pintu resmi dan tidak ada resmi, ini harus ditingkatkan lagi pengetatannya," tambahnya.
Bahkan, dari Kalimantan, banyak ratusan pintu ilegal yang memudahkan para TKI masuk dan bekerja ke luar negeri. Di mana, terdapat 160 pintu ilegal.
"Saya kira pemberantasan penempatan TKI yang secara ilegal, kalau di sini mengirim dengan legal tetap di sana masih dibuka yang tidak ilegalnya menjadi sama saja," pungkasnya.(okz/ara)