Empat Pengusaha Diperiksa

Kerugian Pungli di Belawan Capai Rp61 Miliar

Kerugian Pungli di Belawan  Capai Rp61 Miliar

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Satgas Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara telah memeriksa empat orang pengusaha bongkar muat barang yang menjadi korban pungutan liar di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kerugian yang diderita keempat korban tersebut mencapai puluhan miliar.

"Sejauh ini kami telah menerima laporan dari empat pengusaha bongkar muat barang dengan nilai kerugiannya bervariasi, total kerugian keempat korban tersebut ditaksir Rp61 miliar," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, ketika memberikan keterangan, Jumat (11/11).

Keempat perusahaan yang menjadi korban pemerasan dan penipuan tersebut yakni PT RS dengan kerugian Rp27 miliar PT PUM Rp37 miliar, PT PB Rp700 juta dan PT P1 dengan kerugian Rp6,3 miliar.


"Muatannya macam-macam, ada kendaraan, cargo, curah kering, kapal tongkang dan kontainer," imbuhnya. Selain 4 perusahaan tersebut, lanjut Rina, ada 68 perusahaan bongkar muat lainnya yang terdaftar di Belawan yang juga mengalami kerugian akibat pungli tersebut. Namun sebagian besar tidak berani melapor karena mendapatkan ancaman.

Praktik pungli tersebut dibongkar Satgas Bareskrim Polri dan Polda Sumut beberapa pekan lalu. Diduga, praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama dan membuat para pengusaha bongkar muat resah.

Polisi menyebut, pungli yang dilakukan oleh oknum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya yang juga melibatkan oknum otoritas Pelabuhan Belawan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya SA (51), oknum KSOP Pelabuhan Ambon.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memungut bayaran untuk tenaga bongkar muat. Padahal, sebagian besar barang yang dibongkar muat menggunakan peralatan.

Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip No Service No Pay. Para pengusaha dipaksa membayar ongkos buruh bongkar muat dengan tarif yang tidak masuk akal.

Selain itu diperkirakan masih ada nilai kerugian lain dari modus operandi lainnya, antara lain pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi (mark up jumlah buruh) dan lainnya. Sehingga diperkirakan kerugian mencapai ratusan miliar yang diduga dilakukan oknum otoritas Pelabuhan Belawan bersama Koperasi TKBM. (dtc/sis)