Disperindag Diminta Pantau Agen Nakal

Elpiji 3 Kg tak Tepat Sasaran

Elpiji 3 Kg tak Tepat Sasaran

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kalangan Dewan menilai penggunaan elpiji subsidi 3 Kg dinilai tidak tepat sasaran lagi. Pasalnya di Kota Pekanbaru sendiri banyak rumah makan dan usaha kuliner yang menggunakan elpiji subsidi untuk usaha, padahal peruntukan elpiji itu untuk masyarakat miskin.

"Ini jelas bertentangan dengan aturan. Tujuan dari Pemerintah agar konversi minyak tanah ke gas diprioritaskan kepada masyarakat kurang mampu. Ini jelas ada penyelewengan," kata Anggota Komisi II DRPD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, pada wartawan.

Dikatakan Politisi Par/tai NasDem ini, harusnya elpiji 3 Kg hanya digunakan rumah tangga kurang mampu untuk ke/butuhan memasak di dapur. Namun belakangan menjadi sarana usaha bagi pengusaha rumah makan dan kuliner lainnya, sehingga keberadaan elpiji tersebut langka.

Elpiji "Sebenarnya agen tidak boleh menjual ke tingkat pengecer. Tapi kenyataannya masih banyak yang memberlakukan seperti itu (jual bebas,red), dari agen ke masyarakat bebas," kata Zulfan.

Zulfan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengecek ulang agen-agen nakal yang bermain dalam penjualan gas elpiji 3 kg tersebut.


"Harusnya Disperindag respon sesegera mungkin, kalau ada agen bermain, cabut saja izinnya. Ini gas 3 kg diprioritaskan bagi yang tidak mampu. Kalau pendapatan lebih diatas UMK rata-rata, harusnya tidak diberlakukan," terangnya.

Selain itu, Disperindag diminta untuk melakukan pemerataan dan pemetaan dalam memberikan izin agen untuk pendistribusian gas elpiji 3 kg di setiap kecamatan. Supaya masyarakat tidak kewalahan dalam membeli.

"Kita minta aktifkan kembali kartu kendali. Data kembali penduduk yang tidak mampu berapa riil-nya. Karena masih banyak data yang tidak akurat. Mungkin pendataan bisa meminta bantuan RW,

lurah dan pihak kecamatan. Agen harus jual kepada yang punya kartu kendali, yang tidak punya jangan diberlakukan,"imbuhnya. Wajibkan Agen Isi Log Book.

Mengantisipasi  gas elpiji tiga kilogram agar tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mewajibkan setiap agen menyiapkan dan mengisi buku data (Log Book).

Sebab di Pekanbaru sudah tidak lagi menerapkan program kartu kendali, seperti yang diminta kalangan anggota Dewan mengantisipasi kelangkaan gas elpiji tabung tiga kilogram di Pekanbaru.

"Kita terus memantau, mengawasi dan mengendalikan terkait gas elpiji 3 kilogram. Tapi tidak dengan mengaktifkan program kartu kendali karena itu bisa digunakan untuk sistem peredaran distribusi tertutup, belum diterapkan di Pekanbaru meskipun pada awalnya pernah," ujarnya.

Dengan sistem peredaran distribusi tertutup elpiji hanya boleh disalurkan kepada masyarakat prasejahtera yang memiliki kemampuan di bawah Upah Minimum Kota Pekanbaru.

"Sedangkan pelaku usaha yang berhak menggunakan gas elpiji itu adalah yang mempunyai jual beli Rp300 juta per tahun, artinya memiliki pendapatan jual beli Rp750 ribu.

Selebihnya tidak berhak menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram," kata Kepala Bidang Disperindag Pekanbaru,Masirba.H.Sulaiman, Jumat (11/11).

Ditanyakan, mengapa di Pekanbaru tidak menerapkan kartu kendali, Irba menjawab, program itu disinyalir mengarah kepada ranah politik. Karena program keluarga prasejahtera sudah berubah menjadi program Kartu Indonesia Sejahtera, sudah dilakukan uji coba di tiga daerah di Indonesia yakni, Batam, Bangka Belitung dan Bali.

Tapi program tersebut ditolak Pemerintah Daerah masing- masing karena memiliki konsekwensi subsidi gas elpiji dicabut. Artinya, satu tabung elpji tiga kilo dijual Rp45 ribu.

"Sekarang belum ada kita menerapkan kartu kendali, karena diberikan berdasarkan pendataan yang dilakukan pemerintah terhadap tingkat kemampuan masyarakat,  yang mendata ulang adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana.

Bukan kami Disperindag. Menghindari segala kekhawatiran seperti tidak tepat sasaran atau permainan lainnya kita membatasi jumlah pembelian elpiji subsidi 3 kilogram untuk satu Kepala Keluarga hanya tiga tabung perbulan.

Caranya, agen diwajibkan mengisi buku data atau Log Book. Kalau ada yang menyebut agen menjual gas kepada pengecer saya minta bukti tunjukkan dimana dan apa nama agennya, kita langsung tindak," tutupnya.***