DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna

RPJPD Riau Harus Mengacu pada RTRW Riau

RPJPD Riau Harus Mengacu pada RTRW Riau

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 atau Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Riau tahun 2005-2025.

Secara umum, sejumlah fraksi dalam pandangan umumnya yang disampaikan pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, meminta agar Pemerintah Provinsi Riau merevisi perda itu dengan mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya, Syamsurizal, yang meminta Pemprov Riau memberikan laporan sejauhmana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Riau sudah RPJPD terealisasi agar bisa diukur sejauhmana RPJPD sudah dilaksanakan.


"Dalam penyusunan revisi raperda itu harus mengacu pada RTRW Provinsi Riau, karena itu berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Riau," sebut Syamsurizal.

Senada, Fraksi Gerindra-Sejahtera, melalui Siswaja Muljadi menyebutkan kalau setelah mempelajari rencana perubahan Perda Nomor 9 tentang RPJP tersebut, mestinya disertai matriks dan Sumber Daya Manusia yang jelas.

"Dokumen RPJP harus berpedoman pada RPJM dan RTRW Provinsi Riau. Pemprov Riau harus bisa  mensinkronkan RPJP dengan RTRW yang masih dibahas sehingga belum bisa dijadikan acuan, terutama terletak pada visi misi keduanya," sebut Politisi yang biasa disapa Aseng ini.

Sementara Soniwati selaku Juru Bicara  Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan seberapa besar konsentrasi dan RPJMD Provinsi Riau terhadap masyarakat sebagai subjek dari Presenter Development yang berorientasi pemberdayaan World Development.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memandang terutama dari segi anggaran. Pendekatan ini terasa mengendur dalam kerangka kerja Pemprov Riau. Belanja sosial yang dialokasikan membuat masyarakat sebagai aktor sangat dibatasi.

"Pendekatan seperti ini mungkin terkesan simpel. Namun dari perspektif rekayasa sosial dan pembangunan akan membuat peran masyarakat dalam pembangunan akan terkikis dan pada akhirnya membuat mereka apriori dan berdampak sistemik terhadap jalannya rencana pembangunan daerah," kata Soniwati.

"untuk itu, Pemprov Riau dan perangkat yang perlu memikirkan jalan keluar agar peran aktif masyarakat dapat tetap terjaga. Perguruan tinggi, kelompok ini masih dalam pembangunan Provinsi Riau. Padahal peran mereka vital dengan sosial dan pembangunan bagi Riau," sambungnya.

"Apa yang menjadi pedoman Pemprov Riau dalam menyusun RPJPD Riau selama ini. Karena dalam pidato Gubernur Riau dalam penyampaian perubahan Perda Nomor 9 dilakukan karena berdasarkan evaluasi Perda Nomor 9 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2010 yang merugikan kepentingan nasional," tanggap Sugianto selaku Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Usai penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi, Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, menyerahkan naskah pandangan umum kepada Pemprov Riau dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, dan disaksikan oleh anggota DPRD Riau dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau.(dod)