KPU Serahkan APK ke Paslon
BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyerahkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) kepada tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017, di aula Kantor KPU Kampar, Kamis (10/11).
Bahan kampanye dan APK tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, didampingi anggota KPU kepada tim penghubung masing-masing pasangan calon.
Bahan kampanye yang diserahkan tersebut terdiri dari selebaran, brosur, pamflet dan poster. Sedangkan APK terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul. Untuk bahan kampanye diserahkan dan diterima oleh tim penghubung untuk digunakan oleh paslon.
Sedangkan APK yang memasangnya tetap dilakukan oleh KPU Kabupaten Kampar dengan didampingi Panwas di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Dari berita acara penyerahan bahan kampanye yang ditandatangani oleh Kepala Subbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kampar Amrul Khairi, tercatat bahan kampanye tersebut diterima oleh masing-masing, tim penghubung yakni paslon nomor urut 1 Amin-Saleh, Putra Budiman, tim penghubung paslon nomor urut 2 Zulher-Dasril Affandi, Wilham M, Tim penghubung paslon nomor urut 3 Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto, Delvin R, tim penghubung paslon nomor urut 4 Jawahir Bardansyah Harahap, Zurnasri, dan tim penghubung paslon nomor urut 5 Rahmad Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar, Faisal Fajri.
Bahan kampanye yang diserahkan kepada masing-masing paslon tersebut terdiri dari, selebaran sebanyak 12.500 lembar/paslon, brosur 12.500 lembar/paslon, pamflet 12.500 lembar/paslon dan poster 8.750 lembar/paslon. Sedangkan APK terdiri dari baliho 5 buah/paslon, spanduk 250 buah/paslon dan umbul-umbul 210 buah/paslon.
Sedangkan APK ini akan dipasang KPU di lokasi yang sudah ditetapkan yakni, untuk baliho akan dipasang di lima titik (lokasi) yakni, Taman Kota Kecamatan Bangkinang Kota, lapangan depan Kantor Camat Kampar Timur, lapangan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, lapangan depan Masjid Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri dan Simpang Tiga Desa Petapahan Kecamatan Tapung. APK Spanduk dipasang satu buah setiap desa dan umbul-umbul dipasang 10 buah di setiap kecamatan.
Ketua KPU Kampar Yatarullah saat penyerahan bahan kampanye dan APK tersebut mengingatkan kepada pasangan calon untuk menggunakan bahan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. APK tidak boleh dipasang di rumah ibadah atau di lembaga pendidikan atau tempat lain yang tidak dibolehkan. “Gunakan dan manfaatkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh paslon dan pendukung untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran proses pelaksanaan pilkada Kabupaten Kampar sesuai dengan motto Pilkada Kabupaten Kampar Pilkada Beradat (Bersih, Amanah, Damai, Adil dan Transparansi). “Mari kita sukseskan Pilkada Kampar, apalagi Pilkada Kampar merupakan salah satu pilkada percontohan di Indonesia,” ujarnya.***