Hari Ini Pengesahan Aturan Politik Dinasti
Jakarta (HR)-Revisi Undang-undang Pilkada akan disahkan Selasa (17/2) ini. Dalam revisi itu, terdapat muatan aturan pembatasan soal 'politik dinasti', alias hubungan keluarga dalam kepemimpinan di daerah.
Dalam Bab III Pasal 7? huruf (q) disebut syarat calon kepala daerah adalah "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."
"Yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan," kata anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Senin (16/2).
Anggota Komisi II dari PKB juga menjelaskan? calon kepala daerah yang punya hubungan darah dengan calon incumbent bisa ikut Pilkada asalkan ada jeda satu periode alias lima tahun dari incumbent yang dimaksud. Namun tak akan jadi masalah bila calon yang bersangkutan maju Pilkada di wilayah lain, misalnya kabupaten/kota lain, meski calon yang bersangkutan memiliki hubungan darah dengan kepala daerah incumbent.
"Kerabat bupati/walikota juga boleh maju di kabupaten/kota yang berbeda," kata Abdul Malik.
Komisi II DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Berikut adalah 13 poin revisi yang disepakati:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.(dtc/dar)