Pilkada Serentak di Riau Tunggu Payung Hukum
PEKANBARU(HR)-Ketua KPU Riau Nurhamin mengaku Pemilihan Kepala Daerah serentak di kabupaten/kota di Riau pada 16 Desember masih dalam tahap wacana dan masuk menunggu payung hukum.
Ini disampaikannya Ketua KPU Riau Nurhaimin, Senin (16/2) di ruang kerjanya. "Pelaksanaan Pilkada dasar hukumnya UU dan belum diputuskan di pusat. Tidak mungkin kita melakukan tanpa ada payung hukum UU. Kita tunggu itu. Kita tidak boleh action sedangkan payung hukumnya belum ada," terangnya
Jika ditelisik, di Riau apabila Pilkada serentak dimajukan, maka ada sembilan kabupaten/kota yang akan melakukan pilkada.
Perkiraan sembilan kabupaten/kota yang akhir masa jabatan (AMJ),yaitu Kepulauan Meranti berakhir 30 Juli 2015, Indragiri Hulu 3 Agustus, Bengkalis, 5 Agustus, Dumai 12 Agustus, Pelalawan 7 April 2016, Rokan Hulu 13 April 2016, Kuantan Singingi 1 Juni 2016, Rokan Hilir 8 Juni 2016 dan Siak 19 Juni 2016.
"Mekanismenya seperti itu. Kita belum berani menjelaskan secara tekniknya. Karena UU belum disahkan dan mekanisme sisa jabatannya belum diatur," katanya.
Nurhaimin juga menjelaskan saat ini KPU mengadakan rapat mempersiapkan, menyiapkan anggaran dan mempersiapkan kelembagaan, membuat matrik data pemilih atau persoalan yang masa lalu. Untuk tahap sosialisasi, ada beberapa daerah yang sudah dilakukan sosialisasi diantaranya Meranti dan Rohul.
Menyangkut persiapan yang dilakukan KPU, jika hitungannya pelaksanaan dilakukan 16 Desember, maka draf persiapan tahapan pertama akan di laksanakan pada Maret dan April 2015.
Sedangkan terjadinya perubahan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak, perubahan mendasar dalam pilkada adalah tidak adanya uji publik, termasuk penetapan pemenang yang biasanya dua putaran menjadi jadi satu putaran atau yang memperoleh suara tertinggi.(nal)