Bupati Amril Teken Deklarasi Anti Gratifikasi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) – Bersama Bupati/Walikota se-Riau, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengikuti kegiatan Deklarasi Anti Gra tifikasi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau, Rabu (9/11),
Amril yang mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana warna hitam, tiba di tempat acara sekitar pukul 07.55 WIB. Atau sekitar 40 menit sebelum acara dimulai.
Beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Penjawab Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikut mendampingi Amril mengikuti kegiatan yang ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.
Pejabat dimaksud, diantara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu H Hermizon dan Pelaksana Tugas Inspektur Suparjo. Kemudian, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Johansyah Syafri.
Sebagaimana dikutip Kepala Bagian Humas, Amril mendukung sepenuhnya kegiatan deklarasi anti gratifikasi yang juga dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Purwata,
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Am zulian Rifai, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dan Gubernur Riau (Gubri) H Arsadjuliandi Rachman itu.
Ditegaskan Amril, ada empat komitmen yang menjadi inti pada deklarasi anti gratifikasi itu. Komitmen tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dipedomani dalam melaksanakan pelayanan setiap publik.
Adapun keempat butir komitmen dimaksud, imbuhnya, yaitu, tidak menerima gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun dan tidak memberi gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun.
“Kemudian, membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, dan bersama membangun budaya anti gratifikasi,” kata Amril. (adv/humas)