Pemerintah akan Turunkan Harga Gas Industri
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah sepakat menurunkan harga gas untuk tiga sektor industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut tiga sektor itu antara lain industri petrokimia, pupuk, dan baja.
Airlangga menuturkan penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, patokan harga berada pada kisaran 6 dolar AS per Mmbtu.
"Jadi beberapa yang formulasinya sudah ada dalam tanda petik kesepakatan itu sektor pupuk, baja, dan petrokimia. Sedangkan lain masih dibahas," kata politikus Partai Golkar dalam Rakor bersama beberapa Kementerian terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/11).
Airlangga menyebut dengan kesepakatan tersebut memberi efek berganda pada penerimaan negara. "Karena ini terkait devisa, employment, dan terkait penciptaan pertumbuhan industri apalagi taget pertumbuhan industri sudah dicangkan bapak Presiden dalam rapat kabinet ditargetkan 5,5 per mmbut di 2018," ujarnya.
Pengumuman penurunan harga gas ini, kata Airlangga, berlangsung pada akhir November 2016 dan pelaksanaannya per 1 Januari 2017. Ia mengatakan masih ada beberapa sektor sesuai usulan Kemenperin, yakni industri Oleokimia, keramik, kaca, ban dan sarung tangan, karet, pulp, dan kertas, makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki. Selanjutnya pemerintah, kata dia, akan membentuk tim kecil membahas sektor-sektor tersebut.
Tim kecil tersebut beranggotakan Dirjen dari Kementerian Perindustrian, Dirjen dari Kementerian ESDM, Deputi BUMN, dan jajaran Kementerian Keuangan. Target kerja mereka dalam tujuh hingga 10 hari.
"Untuk memformulasikan terhadap masing-masing sektor juga untuk melihat dari segi regulasi baik di hulu, midstream maupun pintu gerbang pabrik. Tim teknis akan segera bekerja," tutur Airlangga menegaskan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pembentukan tim kecil tersebut sesuai arahan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Isinya para pejabat eselon I dan II di beberapa kementerian terkait. "Supaya diformulasikan yang pas ke industri lain," kata Jonan. (rol/ara)