RAPP dan Mitra Komit Jalankan Peraturan Ketenagakerjaan
PANGKALAN KERINCI (RIAUMANDIRI.co) – Mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan merupakan kewajiban semua pihak, baik karyawan dan perusahaan.
Hal tersebut diucapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Drs Nasri Fisda Eli pada acara Safety,
Legal Compliance and Tax Socialization PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada para seluruh mitra, yakni kontraktor Fiber Supply dan Plantation, Rabu (9/11).
Menurut Nasri perusahaan dan kontraktor harus berpedoman dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perusahaan atau penyedia lapangan kerja harus menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja para karyawannya.
“Selain itu, perusahaan wajib mematuhi hukum dan paham tentang pajak, karena hal tersebut telah menjadi kewajiban kita semua. Saya harap dengan adanya sosialisasi ini,
para kontraktor RAPP paham dengan regulasi yang ada di negara kita. Lewat kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada RAPP karena telah rutin membantu pemerintah untuk mensosialisasikan mengenai keselamatan kerja, peraturan hukum dan pajak,” ucapnya.
Ditambahkan Nasri, saat ini, Disnakertrans mencatat sebanyak 328 perusahaan beroperasi di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 48 ribu orang. Ia berharap jumlah ini dapat bertambah agar dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
Salah satu peserta, yakni kontraktor dari PT Interbenua Medan Perkasa, Mudasir mengatakan kegiatan ini seperti penyegaran kembali kepada para kontraktor terkait regulasi yang ada di Indonesia.
“Dari segi materi sangat baik. Kami menjadi update peraturan terkait keselamatan kerja, hukum dan pajak. Sebelumnya saya belum pernah menemui perusahaan yang memberikan sosialisasi mengenai kepada kami,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Unigraha ini dibuka oleh Direktur Operasional RAPP, Mhd Ali Shabri. Ia mengatakan kegiatan ini rutin setiap tahun diadakan untuk mengajak para kontraktor untuk sama-sama mentaati peraturan yang ada.
“RAPP dan mitranya patuh terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, hukum, dan pajak tersebut. Kita komit jalankan peraturan ketenagakerjaan. Salah satu contohnya dalam operasional, kami tidak memakai kayu alam sebagai bahan baku produksi,” tandasnya. (rls)