Paspor TKI Ilegal Dibuat di Selatpanjang
Batam (RIAUMANDIRI.co) - Polda Kepri menemukan fakta bahwa paspor sejumlah TKI ilegal yang selamat dalam peristiwa tenggelamnya kapal dari Johor, Malaysia menuju Batam pada Rabu (2/11) dibuat di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
"Isinya pun awur-awuran. Kalau benar kenapa harus dibikin di Selatpanjang. Di Batam kan bisa, ada kantor imigrasi juga," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin (7/11).
Hal tersebut, kata kapolda, merupakan cara-cara di luar kelaziman dari tersangka kasus tenggelamnya kapal pengakut TKI ilegal yang sudah ditangkap Polda Kepri.
"Walaupun menurut pelaku itu diurus pada Kantor Imigrasi, namun itu di luar kelaziman. Kenapa harus jauh-jauh kalau di Batam ada. Kami juga akan panggil dari pihak Imigrasi Selatpanjang," kata dia.
Kapolda mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap oleh Polda Kepri mengirimkan TKI ilegal secara simultan. "Kalau setiap hari 10 orang saja dikirim ke Malaysia, sebulan sudah berapa banyak?" kata Sam.
Hingga hari keenam pascatenggelamnya kapal pengangkut 108 TKI ilegal dan tiga ABK tenggelam di Perairan Nongsa Batam, Polda Kepri sudah menetapkan tiga pelaku.
Mereka adalah D selaku anak buah kapal yang selamat, RS dan PP yang bertugas merekrut, memberangkatkan dan mengurus kepulangan TKI ilegal tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini tim SAR gabungan sudah menemukan 54 korban meninggal, 21 sudah teridentifikasi dan 12 diantaranya sudah dikirimkan pada keluarga untuk dimakamkan.
Korban selamat berjumlah 41 orang terdiri dari 39 orang TKI dan dua ABK. Salah satu ABK yang diketahui selamat melarikan diri dan seorang ditahan berstatus tersangka.
Tim SAR gabungan masih terus mencari enam korban lain yang hingga saat ini masih belum berhasil ditemukan. Sejumlah penyelam juga diturunkan dalam proses pencarian korban dan bangkai kapal. (ant)