Irman Dibela Yusril
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mulai menjalani persidangan kasus suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Irman didakwa menerima uang Rp 100 juta berkaitan dengan distribusi kuota gula impor. Irman menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa.
Saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Irman tampak didampingi pengacara ternama sekelas Yusril Ihza Mahendra dan Maqdir Ismail. Yusril dan Maqdir tampak duduk di kursi penasihat hukum saat surat dakwaan Irman dibacakan jaksa penuntut umum. Selain itu, tampak pula pengacara Irman lainnya yaitu Tommy Singh, Irman Razman Nasution, dan sejumlah pengacara lainnya.
"Kami membentuk tim penasihat hukum untuk Pak Irman Gusman, ada saya, Dr Fachmi, Maqdir Ismail, Razman, Tito, Rozi Fahmi. Hari ini hadir di persidangan untuk mendampingi Pak Irman sebagai penasihat hukum agar dalam persidangan ini berjalan fair, jujur dan objektif," ujar Yusril usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
"Sehingga kita dapat mengungkapkan kebenaran materiil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul-betul terbukti atau tidak di dalam persidangan ini," jelasnya. Menanggapi surat dakwaan yang telah dibacakan, Yusril mengaku akan segera menyusun eksepsi. Rapat tim pengacara itu pun segera diselenggarakan.
"Kami dengar dengan seksama, kami pelajari dengan seksama, kami sudah minta ke majelis hakim Selasa depan kami ajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan, lalu JPU juga setuju, kami segera mengadakan rapat untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan Selasa pekan depan," tutur Yusril.
Sementara itu Iman Gusman merasa bekeberatan dengan dakwaan jaksa tersebut dan menyatakan akan menyampaikan eksepsi (nota keberatan) pada persidangan Selasa, (15/11) pekan depan.
Dalam sidang yang dipimpin Nawawi Pomolango selaku hakim ketua, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Irman Gusman selaku Ketua DPD RI menerima hadiah sebesar Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog.
“Terdakwa Irman Gusman selaku Ketua DPD periode 2014-2018 menerima hadiah yaitu sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena terdakwa selaku Ketua DPD telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog,” kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa pemberian uang itu diawali pada 21 Juli 2016 saat Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula menemui Irman di rumahnya jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Memi menyampaikan bahwa ia telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi yaitu mencapai Rp16.000 per kg, tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspom Perum Bulog.
Untuk itu Memi meminta terdakwa agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar. Menanggapi permintaan Memi yang dimaksud, terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi," tambah jaksa Burhanuddin.
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarto Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divre Sumbar karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal.
Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.
"Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," jelas jaksa Burhanuddin.
Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor dan bila ada hambatan dalam pelaksanaan agar melaporkan kepada Djarot. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.
CV Semesta Berjaya pun mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada 23 Juli 2016. Memi memberitahukan hal ini kepada Xaveriandy dan bahkan CV Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu Rp11.500-11.600 per kg.
Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan distribusi itu dan dijawab Memi bahwa sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar dan rencananya akan diberikan bertahap yaitu sebanyak 1.000 ton gula impor dulu.
CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog pada 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya yaitu: Pertama ke Padang sebanyak 625 ton, kedua ke Medan sebanyak 250 ton menggunakan DP di Jakarta ke "Toko Jadi" di Jalan Kayu Putih Gudang 899 Medan, Ketiga ke Pekanbaru sebanyak 125 ton yang dijual ke empat tempat yaitu Toko Hidup Jaya (25 ton), ke Toko K3 (25 ton), ke Toko Sinar Terang (50 ton) dan ke Iwan di Bangkinang Pekanbaru (25 ton).
Kemudian kata jaksa, Memi juga melaporkan ke Irman melalui "whatsapp" bahwa harga gula di Sumbar turun dari Rp12.100 menjadi Rp11.700 per kilo dan gula sulit dijual.
"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan baik Memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. your words is your bond. dan dijawab Memi bahwa ia tetap menyanggupi komitmen Rp300 per kg, kemudian terdakwa menanggapi bagus itu baru Meme yang saya kenal yang komit dengan janjinya," kata jaksa.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, Memi pada 16 September 2016 meminta bertemu Irman di Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya ia sudah minta pegawainya Sukri untuk mengambil Rp100 juta. Xaveriandy menanyakan ke Memi kegunaan uang itu dan dijelaskan bahwa uang akan diberikan ke Irman sebagaimana yang diminta sebelumnya.
Namun untuk menghindari pemeriksaan di bandara karena membawa uang tunai yang banyak maka Xaveriandy menghubungi Willy Hamdry Sutatno di Jakarta agar rekening milik Willy menerima Rp100 juta dan langsung ditarik hari itu juga.
Pada sekitar pukul 19.30 WIB, Xaveriandy dan Memi tiba di bandara Halim Perdana Kusumah dan dijemput Willy sekaligus menyerahkan uang Rp100 juta ke Xaveriandy.
Xaveriandy dan Memi lalu menemui Irman di rumahnya di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut ke Irman dan tidak lama kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatan itu Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Setelah jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Irman Gusman apakah dia mengerti dengan dakwaan yang disampaikan jaksa. Irman mengatakan mengerti. “Cukup mengerti yang mulia,” kata Irman. (h/sam)