Polda Tetapkan Dua Tersangka Baru
Batam (RIAUMANDIRI.co) - Polda Kepri menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam pada Rabu (2/11).
"Dua tersangka baru adalah RS, wanita dan PP laki-laki. Mereka mengurus keberangtan dan kepulangan TKI ilegal ini," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin (7/11).
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata Kapolda, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysa di perairan Batam.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah menangkap dan menetapkan D, sebagai tersangka yang merupakan salah satu ABK kapal tenggelam tersebut.
"Hingga saat ini maka masih ada tiga orang yang terlibat menjadi DPO. Mereka adalah Yn, BY alias Herman, serta Sy alias S alias Pak Lurah yang berada di Malaysia," kata dia.
Barang bukti yang diamankan bersama dua tersangka tersebut adalah dua buah telepon genggam dan satu lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Malaysia atas nama Dominikasasi.
Kepada dua tersangka baru tersebut dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," kata Sam. Sementara untuk tersangka D dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) UU RI.
17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau pasal 120 undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP. "Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia," kata dia.
Pada Rabu (2/11), kapal pengangkut 101 orang TKI asal Malaysia termasuk ABK tenggelam di perairan Batam. Dari kejadian itu sebanyak 54 korban ditemukan meninggal,sebanyak 41 lain ditemukan selamat. Untuk enam orang korban lain hingga saat ini masih dalam proses pencarian tim SAR gabungan. (ant)