Buni Yani Merasa Dizalimi Elite Politik

Diperiksa 9 Jam, Ahok Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa 9 Jam, Ahok Dicecar  22 Pertanyaan

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akhirnya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan terkait pidato kontroversi Surat Al Maidah 51, yang membuatnya dituduh melakukan penistaan agama.

Dalam pemeriksaan yang digelar Senin (7/11), Ahok dicecar dengan 22 pertanyaan. Namun ada perubahan lokasi pemeriksaan. Awalnya, Ahok direncanakan akan diperiksa di Kantor Bareskrim Polri, yang kini menumpang sementara di Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat. Namun belakangan pemeriksaan dialihkan ke Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan di Mabes Polri dengan alasan keamanan. "Alasannya keamanan, kan banyak kantor lain.

Diperiksa Sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan. Kan kita di sana (KKP) numpang," ujarnya. Pemeriksaan sendiri dilakukan sekira pukul 09.00 WIB. "Supaya jangan kepikiran kita mengecoh," tambahnya.

Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 08.12 WIB. Ia datang ke Mabes Polri menggunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nopol B 1330 EOM. Ahok keluar ruangan sekitar pukul 17.00 WIB. Saat keluar, Ahok tidak mengeluarkan banyak komentar dan menyerahkan semua kepada para penyidik dan pendamping hukumnya.

"Saya kira sudah jelas tadi sembilan jam diperiksa, kalau mau tahu yang lain silakan tanya kepada para penyidik, yang jelas sekarang saya ingin pulang, soalnya lapar," ujarnya. Usai memberikan keterangan, Ahok yang mengenakan batik berwarna cokelat langsung menuju ke mobil miliknya, kijang Innova berwarna silver B 1330 EOM.


Sementara itu, pimpinan advokat tim pemenangan Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, selama sembilan jam diperiksa sebagai saksi, penyidik memberikan 22 pertanyaan.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada (24/10) lalu. Ketika itu, Ahdok disodori 18 pertanyaan. "Jadi total 40 pertanyaan setelah dua kali pemeriksaan," ujar Sirra.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, mengatakan, penyelidik Bareskrim Polri mendapat keterangan utuh dari pemeriksaan Ahok tersebut.

Dikatakan, selama sembilan jam, Ahok dicecar 22 pertanyaan terkait keberadaan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Di tempat itulah Ahok diduga melontarkan pernyataan yang diduga bermuatan penistaan agama. "Sementara ini cukup karena sudah kami konfirmasi juga dengan keterangan lain," ujarnya.

Rikwanto menyatakan, dari keterangan yang disampaikan calon Gubernur DKI itu, didapat informasi pada saat itu Ahok menyampaikan program perikanan kepada warga setempat.

Dalam penyampaiannya, ada warga yang kelihatannya kurang antusias. Ahok lantas menanyakan kepada warga apakah ketidakantusiasan warga tersebut terkait dengan dirinya yang hendak maju lagi di Pilkada DKI, dan membuat program itu terancam tak berumur panjang. Usai menanyakan itu, Ahok pun mengeluarkan pernyataan yang menyitir surat Al Maidah ayat 51.

"Ada beberapa kata yang terucap di situ dan disunting seseorang dan dijakdikan viral dan seolah-seolah jadi penistaan agama. Dan ini jadi masalah bagi umat islam. Jadi penyidik melihat secara komprehensif maksud tujuan kunjungan Pulau Seribu itu," kata Rikwanto.

Dizalimi Agenda Elite Politik Terpisah, Buni Yani merasa dirinya telah diseret ke dalam agenda para elite politik. Pria ini mulai mendapat sorotan, karena disebut sebagai pihak yang pertama menggugah rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Jangan orang seperti saya yang bergerak di bidang pendidikan, ikut diseret-seret dalam agenda politik. Saya dikorbankan, itu zalim namanya," ujarnya, dalam konferensi pers Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) di Wisma Kodel, Jakarta.

Dalam acara itu, Buni mengklarifikasi terkait tuduhan memotong dan mengedit dengan menghilangkan kata "pakai" pada video kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni menjelaskan empat hal terkait hal tersebut.

Pertama, Buni bukanlah orang yang pertama mengunggah video tersebut. Buni mendapatkan video tersebut sudah terpotong dengan durasi 31 detik di mediankri. Kedua, dia dituduh memotong durasi video dari 1 jam 41 menit menjadi 31 detik. Buni menjelaskan, dia tidak memiliki kemampuan editing video, tidak memiliki alat editing video.

Ketiga, dia tidak memiliki waktu untuk editing video karena kegiatan mengajarnya sebagai seorang dosen. Yang terakhir, Buni tidak punya kepentingan untuk mengedit video tersebut.

Setelah banyak opini yang menggiring Buni sebagai penebar kebencian. Buni sering di-bully di jejaring sosial. Bukan hanya sanksi sosial dari jejaring sosial di internet, keseharian Buni pun menjadi lebih tidak tenang. Buni mengaku tidak membaca berita beberapa hari terakhir karena terus diserang oleh pemberitaan yang menyudutkan dia.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar mencabut pernyataan yang mengatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan yang menjerat Ahok tersebut.

"(Pernyataan) ini harus dicabut Pak Boy Rafli yang menyatakan bahwa (video) ini viral dan membuat kemarahan publik. Yang membuat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan pascaaksi Jumat," ujarnya.

Dikatakan, pernyataan Boy Rafli tentang potensi Buni menjadi tersangka karena mengunggah video pidato Ahok berdurasi 31 detik dan menyebarluaskannya di Facebook. Itu terkesan mendahului dan mengintervensi penyidikan.

Ia menjelaskan, Buni dan tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian sehingga Boy Rafli dianggap telah mengambil kesimpulan dini.

Menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh relawan Ahok-Djarot terhadap Buni merupakan kasus sampingan, sedangkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, itu merupakan kasus utama yang harus difokuskan oleh pihak kepolisian.

"Polri kan hanya diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum saudara Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu. Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, masyarakat akan menafsirkan Polri memutuskan Ahok tidak bersalah, padahal saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Aldwin. (bbs, dtc, kom, rol, ral, sis)