16 Ribu TKI Dideportasi ke Tanjungpinang
Batam (RIAUMANDIRI.co) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat sejak awal 2016 sekitar 16.000 tenaga kerja Indonesia nonprosedural dideportasi otoritas Malaysia menuju Tanjungpinang.
"Sejak awal tahun sekitar 16.000 orang TKI sudah dideportasi menuju Tanjungpinang. Mereka rata-rata tertangkap oleh pihak keamanan Malaysia," kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono di RS Bhayangkara Polda Kepri, Batam, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan setelah ditangkap dan sebelum dipulangkan, rata-rata TKI tersebut sudah menjalani hukuman pencara bervariasi antara 3-6 bulan di Malaysia.
"Setiap tahun memang sekitar 18-20 ribu TKI nonprosedural dideportasi melalui Tanjungpinang. Selanjutnya untuk pemulangan ke daerah asal ditangani Kemensos," kata dia.
Hermono mengatakan, jumlah TKI nonprosedural di Malaysia memang sangat besar sehingga setiap saat sering terjadi deportasi melalui sejumlah wilayah.
"Saat ini ada sekitar 2,5 juta TKI di Malaysia. Sekitar 1,3 juta diduga masuk ke negara tersebut tidak sesuai prosedur. Jumlah tersebut sangat besar," kata Hermono.
Permasalahan TKI nonprosedural, kata dia, tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu pihak saja. Membutuhkan kerjasama berbagai pihak seperti BNP2TKI, Imigrasi, Syahbandar, Kepolisian, Kemenlu agar masalah ini teratasi.
"Penyuluhan sudah kami lakukan pda derah yang banyak warganya menjadi TKI. Namun pengiriman TKI nonprosedural tetap terjadi. Kami memang belum bisa menjangkau seluruh wilayah secara maksimal," kata dia.
Sebagai upaya menekan angka TKI nonprosedural, kata dia, BNP2TKI akan membuat pelayanan terpadu satu pintu di Gedung Promosi Sumatera Batam yang bisa dimanfaatkan calon tenaga kerja ke luar negeri mengurus segala perizinan.
"Untuk di Batam akan beroperasi 2017, segala instansi yanng berkaitan dengan TKI ada disitu. Saat ini di Nunukan sudah berjalan," kata mantan wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia tersebut. (ant)