Ide-SUA Balik Laporkan KPU Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Peta Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru tahun 2017, akhirnya berubah. Hal itu setelah Panwaslu Kota Pekanbaru, memutuskan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang diusung PDIP dan PPP, lolos dan berhak mengikuti Pilkada Pekanbaru.
Sementara itu, pasangan Ide-SUA, menyatakan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kepada aparat hukum.
Ide-SUA Langkah itu untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, dalam keputusan KPU Pekanbaru beberapa waktu lalu, yang memutuskan pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilkada Kota Pekanbaru.
Keputusan Panwaslu Kota Pekanbaru tersebut diambil dalam sidang kelima yang digelar Sabtu (5/11) di Kantor Panwaslu. Keputusan dibacakan Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.
Dalam putusannya, Panwaslu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan Ide-SUA. Di antaranya, pasangan ini diputuskan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru.
Hal itu sesuai dengan fakta, bukti-bukti dan kesaksian para saksi, yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Berdasarkan hal-hal tersebut, keputusan KPU Kota Pekanbaru yang menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena disabilitas, terbantahkan.
"Kita memutuskan, permohonan pemohon diterima untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU nomor 59 mengenai sepanjang pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, kemudian agar KPU menerbitkan keputusan bahwa Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah sebagai pasangan calon," sebut Indra Khalid Nasution.
Diambilnya keputusan tersebut, karena dalam pertimbangan Panwas, bahwa kesimpulan dokter tidak ditemukan berdasarkan bukti kalimat yang tegas bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Antara keputusan dokter dan keputusan KPU ada ruang penafsiran. Tidak seharusnya pejabat administrasi negara mengeluarkan kebijakan yang mengatakan ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara," urainya.
Mengenai disabilitas, lanjut Indra, bahwa pengertian disabilitas dalam buku panduan dokter tidaklah terlepas dari pengertian dalam Undang Undang tentang disabilitas, Nomor 8 Tahun 2016.
Bahwa dalam Undang-undang itu dinyatakan penyandang disabilitas pun dijamin haknya sebagai pejabat publik baik dipilih maupun memilih. Maka inilah yang menjadi dasar intinya dari putusan Panwas tersebut.
Dengan telah diputuskannya hasil sidang ini oleh panwas maka KPU hanya ada dua pilihan dalam 3 hari kerja, melaksanakan atau banding ke PTTUN. Karena keputusan Panwas ini mengikat.
"Dalam Undang-undang tidak ada disebutkan hanya satu pihak yang boleh melaksanakan banding. Dua-duanya boleh, cuma ada berupa fatwa dari Mahkamah Agung bahwa pihak Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya tidak menerima banding dari KPU karena logikanya KPU dan Panwas itu sama-sama lembaga negara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi usai sidang atas keputusan tersebut mengaku akan melaksanakan rapat pleno dengan hasil paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.
"Kita akan mengkaji keputusan tersebut dan belum memutuskan apa-apa, baik banding maupun hal lainnya. Setelah pleno, baru bagaimana menindaklanjuti dari pada keputusan panwas ini, nanti hasilnya kita keluarkan. Ya kita pelajari dulu ini," kata Amiruddin.
Selain itu, Amiruddin mengatakan sesui hasil dan putusan Panwaslu, pihaknya mengaku dalam bahasa penyelenggara tidak ada kata atau istilah memuaskan atau tidak, d imana selaku KPU hanya ikuti koridor dan aturan yang berlaku.
"Tak ada istilah puas atau tidak, yang ada kita ikuti proisedur saja,"singkatnya. Laporkan Balik Sementara itu, Said Usman Abdullah mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Panwaslu dan KPU Pekanbaru, karena telah menyelesaikan proses persidangan.
"Kita apresiasi Panwaslu dan KPU karena telah bertanggung jawab melakukan proses sidang, sehingga persoalan sengketa ini dengan cepat dilakukan. Hal ini menunjukan penyelenggara Pilkada ini telah melakukan tugas dengan baik dan cepat. Namun tentu sesuai dengan ketentuan dan ini kita nilai rill dan wajar," ujarnya.
Di samping itu kata SUA, dirinya tetap dengan koridor. Dimana dengan hasil putusan Panwaslu ini, KPU harus disikapi dengan prosedur pula, jika ada nantinya unsur kesengajaan, atau ada unsur lain, sehingga perkara ini dilakukan tentu juga dikembalikan pada proses hukum.
"Kita mau mencari keadilan, tujuan kita aga bagaimana kasus ini adil, maka KPU perlu menjalani proses hukum, kita akan buat laporan ke pihak hukum, agar semua terang. Karena dalam hal ini kita sendiri jelas merasa dirugikan, selain menyita waktu, ada sejumlah tahapan yang kita lewati. Jadi biar proses hukum nanti yang menilai. Jika KPU bersalah secara hukum tentu ada sanksinya," ujarnya. (ben)