Untuk Pajaki Google, Tidak Ada Sebuah Aturan Baru
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi tidak akan mengeluarkan aturan baru untuk pengenaan pajak terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd. Menurutnya, pengenaan pajak terhadap Google akan sama dengan perusahaan yang lain, tak ada keistimewaan.
"Nggak ada, UU-nya sudah mencakup, sudah lengkap dibanding UU lain," ungkap Ken di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Hal ini menjawab rekomendasi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menginginkan regulasi baru untuk pajak khusus perusahaan dengan jenis Over The Top (OTT), seperti Google.
Ken menyatakan, Google tetap harus menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) selaku badan yang telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekonomi di Indonesia. Pajak yang dikenakan sesuai regulasi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 25%.
Sementara untuk mekanisme final, menurut Ken bisa diaplikasikan dalam mekanisme pembayaran pajak. Sehingga tidak perlu lagi untuk menerbitkan aturan baru.
"Kalau badan ya tetap 25%. Kalau difinalkan tinggal tata cara pembayaran, nggak masalah," terangnya.
Ken menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Google masih berlanjut sampai dengan sekarang. Pertemuan dengan pihak Google sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Saya belum dilaporkan pemeriksa. nanti saya dilaporin kalau sudah bayar dah, lalu saya umumkan," kata Ken. (dtk/ivn)*