Kalah Dalam Praperadilan

Polresta Pekanbaru Pastikan tak Mundur Berantas Narkoba

Polresta Pekanbaru Pastikan  tak Mundur Berantas Narkoba

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Polresta Pekanbaru, akhirnya memberikan ganti rugi moril kepada Nu, warga Kampung Dalam. Hal itu setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Nu, terhadap Polresta Pekanbaru.

Gugatan praperadilan itu adalah terkait penyitaan uang senilai Rp1,2 miliar dan sejumlah hape miliknya. Hakim memutuskan, Polresta Pekanbaru kalah karena penyitaan itu tidak sesuai dengan KUHAP. Polresta Pekanbaru selaku termohon juga memberikan biaya ganti rugi moril senilai Rp6 ribu.

Dengan dibungkus amplop kuning, biaya ganti rugi tersebut langsung diterima kuasa hukum Nu dari Tim Advokasi Kebenaran Hukum, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu, Kamis (3/11) siang di ruang Unit Judisila lantai III, Mapolresta Pekanbaru. Terkait hal itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan menanggapi positif.


"Kita semakin termotivasi untuk semakin keras memberantas narkoba di Pekanbaru. Kalah dalam gugatan praperadilan tidak menjadi kendala bagi kami," ujarnya.

Terpisah, Irwan S Tanjung yang termasuk dalam Tim Advokasi Kebenaran Hukum, sangat mengapresiasi sikap Polresta Pekanbaru yang taat pada putusan hukum dan bersedia memberikan ganti rugi moril senilai Rp6 ribu atau setara harga materai yang berlaku di Indonesia.

"Apapun itu keputusannya selama sudah diputus inkrah oleh pengadilan, maka wajib harus dipatuhi oleh subjek hukum mana pun dan hal demikian sudah diamalkan oleh Polresta Pekanbaru," ujarnya.

Selain memberi ganti rugi, pada Rabu (2/11) malam, Polresta Pekanbaru juga sudah mengembalikan uang Rp1,2 miliar yang disita saat penggeledahan di rumah Nu di Kampung Dalam, Pekanbaru serta sejumlah barang, termasuk mesin penghitung uang dan pita label uang yang turut disita. (grc/sis)