Terdakwa Pembunuh Bocah Divonis Bebas
Jumat, 04 November 2016 - 09:36 WIB

Arif Hidayatullah sedang memberikan keterangan dalam persidangan di PN Rengat Cabang Telukkuantan, Kamis (13/11).
TELUKKUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Setelah mengikuti serangkaian persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Rengat memvonis Arif Hidayatullah, terdakwa pembunuh Nuri Komarita (3,5) Bebas.
Persidangan yang dipimpin oleh Wiwin Sulistya, dengan anggota Petra J Siahaan dan Emmanuel MP Sirait, Kamis (3/11) sore, menyatakan terdakwa tidak bersalah.
"Saudara terdakwa divonis bebas," ujar Wiwin dalam persi dangan tersebut. Sontak, keputusan PN Rengat tersebut, disambut haru oleh terdakwa dan keluarga. Begitu juga dengan penasehat hukumnya, Mayandri Suzarman dan Dodi Syaputra. (gor/ivi)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Pemkab Dampingi Komunitas Perempuan Peduli Ke Desa Lubuk Bigau
- Bupati Rohil Bagikan Ratusan Paket Sembako Serta Daging Qurban
- TNI Manunggal Masuk Desa Buka Isolasi Suku Talang Mamak dari Keterasingan
- Polda Amankan 15 Ton Bawang Ilegal
- Antisipasi HMPV, Bandara SSK II Pekanbaru Awasi Penumpang
- Masyarakat Minta Penjual Air Raksa Ditertibkan