Praperadilan Irman Gusman Ditolak

Praperadilan Irman Gusman Ditolak
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)- Perjuangan Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan selesai sudah. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI itu dengan alasan KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
 
Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya saat membacakan putusannya, Selasa (2/11) menyebutkan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Irman ke pengadilan oleh KPK, maka permohonan praperadilan mantan senator itu gugur. Hakim menilai tugas dari KPK sebagai penyidik sudah selesai. 
 
"Menimbang bahwa dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status tersangka pun berubah menjadi terdakwa," ujar I Wayan Karya ketika membacakan putusannya.
 
Dengan pertimbangan demikian, maka hakim memutuskan bahwa seluruh permohonan dinyatakan gugur. "Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya. Dan pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tutup hakim seraya tiga kali mengetuk palu, mengakhiri sidang.(sam)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 03 November 2016
 
Editor: Nandra F Piliang