Panwas Kampar Lakukan Penertiban APK

Panwas Kampar Lakukan Penertiban APK
BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di depan Batalyon 132 Bima Sakti Kecamatan Salo, Rabu (2/11). Pada kesempatan tersebut turut hadir Panwascam Salo, Satpol PP dengan armada pendukung yang diback-up oleh Polres Kampar, dan sisaksikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Riau.
 
Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 bahwa APK yang boleh terpasang adalah alat peraga yang dicetak dan dipasang oleh KPU setempat.
 
"Kemudian memang ada ketentuan pasangan calon juga boleh memasang alat peraga kampanye dengan syarat desain dan ukuran yang telah ditentukan dan berdasarkan peraturan KPU," jelas Rusidi.
 
Koordinator wilayah (korwil) Kampar ini juga menegaskan seluruh alat peraga yang memuat tulisan gambar, simbol, visi-misi untuk ditertibkan Bawaslu.
 
"Karena itu Satpol PP segera menertibkan alat peraga yang menyalahi aturan mulai tanggal 28 oktober hingga 11 Februari 2017 ini, masuk masa kampanye dan berlaku ketentuan kampanye di dalamnya," tambah Rusidi lagi.
 
Intruksi yang sama, lanjutnya juga berlaku kepada seluruh panwascam dan PPL se-Kampar dalam penertiban APK, seluruh ibu kota kabupaten hingga ke desa bergerak serentak membersihkan APK yang menyalahi aturan.(ari)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 03 November 2016
 
Editor: Nandra F Piliang