Jika BG Menang, MA Bisa Batalkan
JAKARTA (HR)-Proses praperadilan yang diajukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, akan memasuki puncaknya pada hari ini (Senin, 16/2).
Sesuai jadwal, pada hari ini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, akan menjatuhkan keputusannya.Sejauh ini,simpang siur tentang bagaimana kira-kira
keputusan hakim Sarpin Rizaldi, masih menjadi bahan prediksi banyak kalangan. Apalagi, keputusan praperadilan itu juga disebut-sebut akan menjadi dasar bagi Presiden Jokowi, dalam mengambil keputusan tentang nasib Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Namun menurut mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Tumpa, praperadilan seharusnya tak bisa membatalkan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika hakim Sarpin Rizaldi nantinya memenangkan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dengan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, maka putusan itu bisa dibatalkan Mahkamah Agung.
"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Harifin Tumpa, Minggu (15/2).Dijelasknnya, mekanisme tentang praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, hanya ada lima hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
"Hanya lima ini yang menjadi kewenangan praperadilan," ucapnya.Harifin juga mengacu kepada praperadilan pada tahun 1998. Saat itu, ada seorang bankir yang kabur ke Australia, tetapi dia ditangkap polisi di
sana. Pengacaranya pun mengajukan praperadilan di Indonesia.
Praperadilan itu dikabulkan karena hakim menilai penangkapan yang dilakukan polisi Australia melanggar ketentuan dalam KUHAP."Tapi, menurut MA, hakim (praperadilan) ini sudah keluar dari kewenangan yang diberikan undang-undang. Praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang ada di luar negeri. Jadi, oleh MA dinyatakan keliru, tidak sah,"ujarnya.
Harus Dilantik
Sejauh kubu, kubu Budi Gunawan masih tetap ngotot meminta Presiden Jokowi segera melantik yang bersangkutan sebagai Kapolri. Seperti dilontarkan kuasa hukum Budi Gunawan, OC Kaligis, kliennya tetap harus dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri. Ia beralasan, secara tata negara, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi sebab penunjukan Budi telah disetujui DPR.
"Kalau praperadilan diterima, ya dilantik dong. Jika ditolak, tetap dilantik. Mutlak harus dilantik karena tata negara begitu," ujarnya.
Kaligis mencontohkan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan serta penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang sengketa Pilkada Banten.
"Lihat Ratu Atut, sudah tersangka dia masih gubernur. Kenapa sekarang terjadi kerancuan? Kenapa Atut dibilang kalau incracht baru lepas (jabatan)?" kata Kaligis.
Kaligis mengatakan, Budi berhak dilantik sebagai kepala Polri karenasecara konstitusi telah disahkan oleh DPR. Jika tidak, akan ada upaya hukum seperti pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan,kata dia, DPR juga bisa ikut menuntut jika orang yang disahkannya di parlemen kemudian dibatalkan pelantikannya.
"Ini tidak bisa tawar-menawar. Jangan bilang prerogatif tanpa batas, kan ini tata negara. Nanti saja tunggu tanggal mainnya," kata Kaligis.
Tak Ingkar Janji
Sementara itu, sinyalemen tentang kepastian Presiden Jokowi memutuskan nasib Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri setelah ada putusan preperadilan, saat ini semakin kuat. Isyarat itu menguatsetelah petinggi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bertemu dengan mantan Gubernur DKI tersebut di Solo, Sabtu kemarin.
Namun, KIH lewat NasDem menepis kalau Jokowi ingkar janji.Loh, sebenarnya kan dari awal memang menyarankan menunggu proses praperadilan. Kan dengan asumsi hari Jumat kemarin terus ditunda menjadi Senin.
Ini kan cuma persoalan teknis saja. Harus dimaklumi, bukan, tak ingkar janji lah," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.Dia pun mengimbau agar semua pihak saat ini menunggu dan menghormatiputusan praperadilan yang bakal diumumkan, hari ini. Pro dan kontra yang dilontarkan terkait nasib Komjen Budi diharapkan berkurang.
"Kalau begini kita akan debat terus. Enggak akan selesai karena ini akan jadi perdebatan panjang. Nanti ada pendapat balik lagi ke awal kenapa KPK tetapkan Komjen Budi tersangka jelang fit and proper test. Dan, ada lagi Komjen Budi itu sudah tersangka. Bersabar lah sedikit," tuturnya. (bbs, kom, dtc, sis)