KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait dugaan suap sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Akil saat ini ditahan.
"Jadi penyidik yang datang ke (Lapas) Sukamiskin untuk pemeriksaan," terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (31/10).
Yuyuk mengaku belum tahu apa pertimbangan penyidik memeriksa Akil di Lapas Sukamiskin, dibandingkan di Jakarta. Namun memang beberapa kali penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah ditahan di Lapas itu.
"Saya belum dapat informasi apa alasannya tapi memang alasan itu dimungkinkan karena kita juga memeriksa beberapa saksi di Sukamiskin kalau dibutuhkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.
Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini. Dalam kasus ini, masih tersisa kasus sengketa Pilkada di Jawa Timur dan Kabupaten Buton.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada tujuh sengketa Pilkada yang dimainkan Akil.
Beberapa di antaranya yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu KPK juga menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzanna. (dtc/sis)