Pengesahan Perda SOPD Riau Ditunda
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pengesahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Riau yang baru, terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan anggota DPRD Riau yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar Senin (31/10), tidak mencapai kuorum. Akibatnya, paripurna ditunda hingga tiga hari ke depan.
Ada perbedaan antara data dalam absensi anggota Dewan dengan mereka yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam absensi, anggota Dewan yang hadir tercatat sebanyak 49 orang. Namun saat rapat digelar, yang hadir ternyata hanya Pengesahan sebanyak 32 orang. Artinya, sebanyak 17 orang anggota Dewan, hanya ada dalam absensi, namun tidak hadir dalam rapat.
Dari pantauan di ruang ruang paripurna DPRD Riau, awal rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung tersebut berjalan normal. Yuliasman yang didaulat sebagai Juru Bicara Panitia Khusus Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemprov Riau, juga telah membacakan hasil kerja pansus.
Usai penyampaian hasil kerja pansus, sidang paripurna dilanjutkan dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang SOPD Riau. Di sinilah kemudian suasana sidang mendadak ramai. Hal itu dipicu kehadiran anggota Dewan yang hadir dalam rapat, tidak sesuai dengan daftar hadir yang diteken.
Meski ada anggota dewan yang meminta rapat tetap dilanjutkan, namun tidak sedikit pula yang menolaknya. Akibatnya hujan interupsi tidak terelakkan. Salah satu anggota dewan yang setuju pengesahan dilanjutkan adalah Suhardiman Amby.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Riau tersebut meski secara fisik sejumlah anggota Dewan tidak terlihat, namun absensi sudah dapat dijadikan landasan menentukan kuorum.
"Pimpinan, dilanjutkan saja. Di absensi kan sudah kourum," kata politisi Hanura tersebut. "Ini tidak bisa dilanjutkan karena jumlah fisik kita yang hadir tidak memenuhi kuorum," protes anggota DPRD Riau lainnya, Masnur.
Menengahi hal tersebut, Manahara yang saat itu didampingi Ketua DPRD Riau, Septina Primawati dan Wakil Ketua Noviwaldy Jusman, kemudian menyebut bahwa anggota yang hadir secara fisik sebanyak 32 orang. Sementara dalam absensi 49 orang. Sehingga jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum paripurna yang hanya tiga perempat dari jumlah anggota.
"Jumlah tersebut masih kurang dari dua pertiga sebagai syarat pengambilan keputusan paripurna. Untuk memenuhi kuorum, paripurna diskors selama 15 menit," ujarnya. Selanjutnya, Politisi PDI Perjuangan tersebut meminta Sekretaris Dewan untuk mengumpulkan anggota dewan lainnya yang belum memasuki ruangan rapat.
Usai skor dicabut, anggota Dewan yang hadir tetap tak mencapai kuorum. Manahara pun kembali menskor rapat, dan meminta masih-masing pimpinan fraksi untuk memanggil anggotanya.
Setelah skor kedua dicabut, jumlah anggota Dewan tetap tidak kuorum. Membuat beberapa anggota Dewan meminta kepada pimpinan rapat untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak hadir.
"Pimpinan, seharusnya bukan paripurna ini diskor. Seharusnya mereka yang absen itu yang diberikan sanksi, di tatib (tata tertib,red) kan sudah jelas untuk pengesahan. Bukan dari jumlah absen tapi dari jumlah fisik anggota dewan yang hadir," timpal Masnyur HS.
Melihat kondisi yang ada, Manahara kemudian memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Perda SOPD Pemprov Riau tersebut hingga tiga hari ke depan. "Karena kuorum rapat masih belum terpenuhi, paripurna pengesahan SOPD Riau kita skors paling lama 3 hari ke depan," tutup Manahara Manurung. (dod)