Berkas Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, melimpahkan berkas lima terdakwa korupsi pembangunan SD 025 Inhu, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Deni Sembiring, Jumat (27/10). Para terdakwa adalah A Sarkawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suwardi, (konsultan), Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), dari pihak rekanan, Andi Akib (subkontraktor) dan Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
"Berkas sudah kita terima tadi, saat ini tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidangnya,' ujar Deni.
Untuk diketahui, korupsi yang dilakukan para tersangka adalah pembangunan SD bertingkat SD 025 Skip Hilir tahun 2014 dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar. Pekerjaan ini dalam pelaksanaannya tiga kali dilakukan sub kontraktor, sehingga pekerjaan tidak selesai.
Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari Rp5,2 miliar anggaran pembangunan proyek tersebut.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat I jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana Korupsi Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.***