Polresta Pekanbaru Musnahkan 33 Kilogram Ganja
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 33 kilogram dan sabu seberat 59,9 gram, Kamis (27/10) di halaman Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
Barang bukti narkoba senilai Rp180 juta tersebut merupakan hasil tangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Terkait pemusnahan narkoba itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat KUHP Pasal 111,112 dan 114.
"Pengembangan tetap kita lakukan, karena ada kemungkinan pelaku-pelaku lain," terangnya. (rud)