Polres Kampar Musnahkan 34 Gram Sabu

Polres Kampar Musnahkan 34 Gram Sabu
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 34,35 gram, diadakan di Halaman Mapolres Kampar, Kamis (27/10).
 
Narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada 21 September 2016 dengan tersangka EL dan CH tempat kejadian perkara di Jalan A.
 
Yani Bangkinang. Selanjutnya 4 Oktober 2016 oleh Jajaran Polsek Tapung Hilir dengan tersangka RM dan MW tempat kejadian perkara di Loket Po Medan Jaya KM-7 Desa Kota Garo, Tapung Hilir.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang dihadiri Kepala BNK Kampar Djanuarel, Perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, serta tokoh masyarakat Kampar Anwar Effendi. Turut hadir menyaksikan pemusnahan para tersangka dan pengacaranya.
 
Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
 
Pada kesempatan ini Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli upaya pencegahan dan antisipasi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.
 
Sebanyak 34,35 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke tanah. Sebelumnya dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani masing-masing perwakilan.(oni/ari)