Alihkan Aset Sebelum Tax Amnesty
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkap upaya para taipan menghindar dari jebakan repatriasi aset selama tiga tahun dalam program amnesti pajak. Modusnya adalah mengalihkan aset ke dalam negeri lebih awal, jauh sebelum kebijakan pengampunan pajak diterapkan.
Kendati modusnya terbaca, tetapi Ken tidak dapat memastikan berapa jumlah Wajib Pajak (WP) yang bermain dan berapa potensi dana repatriasi gelap yang belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Praktik semacam ini, yang diduga Ken membuat komitmen repatriasi peserta amnesti pajak masih sangat rendah.
DJP mencatat, jumlah komitmen repatriasi dana per 26 Oktober 2016 baru sebesar Rp142,67 triliun atau 14,27 persen dari target Rp1.000 triliun hingga 31 Maret 2017. Dari nominal tersebut, jumlah dana yang direpatriasi wajib pajak sepanjang bulan ini hanya Rp453 miliar, yang 90 persennya berasal dari Singapura.
“Komitmen repatriasi memang masih rendah, tetapi nanti akan ada lebih banyak lagi,” ujarnya, Kamis (27/10). Menurut Ken, Undang-Undang Pengampunan Pajak memang memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk tetap menaruh asetnya di luar negeri atau merepatriasi asetnya ke dalam negeri, dengan konsekuensi dikunci selama tiga tahun.
Akibatnya, ada wajib pajak membuat siasat khusus untuk menghindari konsekuensi asetnya tertahan tiga tahun di Indonesia, dengan memasukkan asetnya terlebih dahulu sebelum program amnesti pajak berlaku.
Soal data riil, lagi-lagi Ken mengaku belum punya data valid. Dia beralasan belum menerima laporan dari bank-bank persepsi yang ditunjuk sebagai pintu masuk (gateway).
Dari sisi uang tebusan, sampai dengan kemarin jumlahnya baru sebesar Rp94,02 triliun atau sekitar 57 persen dari target Rp165 triliun. Hampir semuanya atau 99 persen dari uang tebusan yang masuk, tercatat hasil dari kebijakan tax amnesty periode pertama (Januari-September 2016). Sementara bulan ini, praktis baru menyumbang sekitar Rp830 miliar.
Seluruh uang tebusan tersebut dibayarkan oleh 426.054 wajib pajak pemohon amnesti. Adapun nilai harta tambahan yang diungkap, sejauh ini telah mencapai Rp3.872,38 triliun. Harta tambahan itu sebagian besar hanya dideklarasikan, di mana pengungkapan aset di dalam negeri sebesar Rp2.746,91 triliun dan yang tetap ditimbun di luar negeri sebesar Rp982,79 triliun. (cnn/sis)