Jadi Tersangka dan Ditahan

Dahlan Iskan: Saya Memang Sedang Diincar Oleh yang Lagi Berkuasa

Dahlan Iskan: Saya Memang Sedang Diincar Oleh yang Lagi Berkuasa
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka terkait kasus penjualan 33 aset  PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10). Setelah menyandang status sebagai tersangka, Dahlan langsung ditahan.
 
Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
 
"Ditetapkan tersangka pada hari ini (Kamis) dan ditahan terkait perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," kata Edy Birton, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10).
 
Menurut Edy, Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010. Alasan penetapan tersangka adalah karena yang bersangkutan mengetahui dan menandatangani penjualan 33 aset BUMD Provinsi Jawa Timur tersebut. "Perannya selaku direktur utama," katanya. 
 
Edy mengaku belum bisa menyebutkan nilai kerugian karena masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
 
Alasan penahanan Dahlan, kata Edy, agar tersangka tidak menghilangkan alat dan barang bukti, mempercepat proses pemeriksaan, serta diharapkan tidak mempengaruhi saksi. 
 
Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Dahlan mengatakan merasa tidak bersalah. “Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan. Karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada awak media.(n44/dtc)