Hari Ini, IG Hadiri Sidang Praperadilan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, rencananya akan dihadirkan dalam sidang praperadilan, yang digelar hari ini, Kamis (267/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Irman sesuai permintaan kuasa hukumnya.
Hari Dalam sidang Rabu (26/10) di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Irman meminta kepada hakim tunggal I Wayan Karya, agar Irman bisa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Permohonan itu pun dikabulkan.
"Terkait untuk menghadirkan tersangka atau pemohon dengan pedoman pasal 82 kami kabulkan permohonan itu. Besok mohon kepada pihak termohon menghadirkan pemohon, kita dengarkan keterangannya sebelum ada penetapan-penetapan yang lain, baik pihak pemohon dan termohon mempersiapkan bukti agar besok Senin selesai, Selasa kesimpulan dan Rabu sudah putusan," lanjut hakim I Wayan Karya.
Pihak KPK menyanggupi permintaan tersebut dan akan berkoordinasi dengan panitera persidangan agar Irman bisa dihadirkan.
Dalam sidang Rabu kemarin, KPK mengungkap proses berlangsungya operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman, sampai ditetapkan menjadi tersangka pada kasus suap terkait kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Kronologi itu disampaikan KPK sebagai tanggapan atas permohonan praperadilan Irman Gusman.
Ada beberapa yang disebutkan tim Biro Hukum KPK. Di antaranya terkait pembicaraan dan pertemuan Irman dengan Xaveriandy Sutanto selaku Direktur CV Semesta Berjaya dan istrinya, Memi.
Yang dibahas antara lain persoalan hukum yang tengah menjerat Xaveriandy di Kejati Sumbar. Begitu ppula terkait permintaan Memi agar Sumbar mendapat jatah gula impor, karena Irman merupakan orang Sumatera Barat yang menjadi ketua DPD. Dalam penuturan KPK, untuk membantu kuoto gula impor tersebut, Irman mendapat fee sebesar Rp100 per kilo, dari komitmen awal sebesar Rp300 kilo.
Selanjutnya, pada 16 September 2016, terjadi pertemuan di rumah dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Memi menyerahkan uang Rp100 juta dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam plastik hitam dan dibungkus lagi dengan plastik putih. Bungkusan itu diletakkan di atas meja.
Setelah itu Memi dan Xaveriandi pamit meninggalkan rumah, sehingga Irman bisa istirahat di kamar lantai atas sambil membawa bungkusan coklat berisi uang Rp100 juta. Saat Memi dan Xaveriandy ke luar halaman rumah Irman, dilakukan tangkap tangan oleh petugas KPK.
Jebakan Tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menduga uang senilai Rp100 juta yang diberikan oleh CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi adalah jebakan.
"Kalau kami menduga, kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata Tommy di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Oleh karenanya, Tommy meminta Irman Gusman untuk dihadirkan di persidangan. Pasalnya, menurut kuasa hukum mantan Ketua DPD RI ini, Irman merupakan pihak yang mengetahui kronologi dan asal mula uang tersebut.
"Kita minta supaya jangan ada suatu proses pemeriksaan selama proses ini masih berlangsung. Kita hormati proses ini. Karena belum tentu (Irman bersalah), bagaimana pun hasilnya kita hormati. Tentu kalau ini memungkinkan kita harapkan Pak Irman. Karena Pak Irman yang mengetahui detailnya bagaimana," jelasnya. (h/okz)