Pemerintah Harus Periksa Hendropriyono
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Koordinator KontraS, Puri Kencana Putri, menegaskan, Presiden Joko Widodo harus berani membentuk tim penyelidik untuk memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono, dalam kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Puri menyampaikan hal itu usai menyimak pernyataan mantan Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Sudi Silalahi di Cikeas, Bogor. Menurutnya, dari lima nama yang disebut dalam dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta, hanya Hendropriyono yang belum diperiksa hingga saat ini.
Keempat nama lainnya, yaitu Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR dan Bambang Irawan, telah diperiksa di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia sebut lima nama di sana. Nama-nama yang sudah diadili, kecuali satu nama AM Hendropriyono," kata Puri saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).
Meskipun kemudian Hendropriyono menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut, kata Puri, hal itu bukan berarti yang bersangkutan bebas dari proses pemeriksaan.
Saat di Cikeas, SBY menyampaikan proses penegakan hukum terkait kasus pembunuhan Munir harus terus belanjut. Dia mengatakan, selalu ada pintu untuk mencari keadilan.
"Ekspresi ini harusnya bisa ditangkap pemerintahan Jokowi secara gesit karena sudah ada pernyataan resmi dari pemerintahan sebelumnya yang menyatakan proses penuntutan hukum itu tidak berhenti," ujar Puri.
Puri berpendapat, seharusnya pemerintahan Jokowi bisa lebih serius mencari dokumen hasil penyelidikan TPF yang dinyatakan hilang dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sebab menurut pernyataan Sudi Silalahi, sebelum pemerintahan SBY berakhir, sejumlah dokumen penting negara telah dikirim ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Tafsir dokumen hilang itu jadi momok pemerintahan hari ini," kata Puri. Dia menambahkan, pemerintahan Jokowi harus membuktikan kerja nyata mencari dokumen tersebut dan mempublikasikannya. Setelah itu, lanjut Puri, pekerjaan rumah berikutnya adalah pemerintah harus melanjutkan proses penegakan hukum kasus tersebut.
"Proses projusticia masih jalan terus selama dokumen itu belum disampaikan ke publik. Artinya, nama-nama yang belum diperiksa salah satunya AM Hendropriyono, secara tersirat kalau kita lihat pidatonya (Sudi) itu penting, itu harus berani diperiksa oleh pemerintahan hari ini," kata Puri. (cnn/sis)