Motor Raib di Warnet, Pelaku Terekam CCTV
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Bambang (24) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, nyaris kehilangan motor miliknya saat diparkir di sebuah warung internet. Beruntung, CCTV di warnet tersebut merekam aktifitas pencurian yang dilakukan FK (21).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban ke Warnet Ikhsan yang berada di Jalan Poros Desa Hangtuah, dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio BM 3409 OD warna merah marun.
"Korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran di depan warnet tanpa mencabut kunci kontaknya," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, menjelaskan kronologis kejadian tersebut kepada riaumandiri.co, Selasa (25/10) malam.
Tidak beberapa lama, Bambang kemudian masuk ke dalam warnet untuk bermain Game Online. Tidak lama berselang, saat hendak pulang, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya.
Tidak kehabisan akal, korban yang merupakan warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja tersebut, kemudian memberitahu kejadian tersebut kepada orang yang berada di sekitar Warnet dan meminta pemilik warnet untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di parkiran warnet.
"Setelah rekaman diputar, terlihat pelaku yang diketahui bernama berinisial FK sedang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban," lanjut mantan Kapolres Kuantan Singingi itu.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut. Mendapati laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku kita amankan pada Selasa (25/10) sekitar pukul 13.57 WIB. Saat itu, tersangka tengah mengendarai motor milik korban di Pasar Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja," sebut Edy Sumardi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha Mio BM 3409 OD, dan kunci kontak serta STNK dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk diproses lebih lanjut.(Dod)
Editor: Nandra F Piliang