DPR Merasa Dibohongi Mantan Kapolda Riau
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi III DPR RI merasa dibohongi mantan Kapolda Riau Brigjen Pol. Supriyanto terkait keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di provinsi tersebut. Pasalnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Supriyanto menyebutkan bahwa SP3 dikeluarkan saat Kapolda Riau dipegang Irjen Pol. Dolly Bambang Hermawan.
Namun ketika dikonfirmasi langsung kepada Irjen Pol. Dolly Bambang Hermawan dalam RDP antara Komisi III dengan Dolly, di ruang rapat Komisi III, Selasa (25/10/10) kemarin, Dolly malah menyebutkan bahwa SP3 kasus karhutla di Riau dikeluarkan disaat Supriyanto yang menjadi Kapoda Riau.
“Sebelumnya saat RDP dengan Kami (Komisi III) mantan Kapolda Riau Supriyanto sempat memberikan keterangan bahwa keluarnya SP3 terhadap tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu ada terjadi pada masa kepemimpinan Kapolda Riau sebelumnya (Dolly Bambang H). Namun setelah hal itu ditanyakan kepada Kapolda sebelumnya, Dolly membantahnya. Jadi Kami merasa dibohongi,” tegas Wenny Warouw, anggota Komisi III DPR.
Dolly Bambang Hermawan menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya Polda Riau menangani 18 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari 18 kasus tersebut, tiga diantaranya telah diterbitkan SP3 oleh Polres Pelalawan, dua kasus ditangani Polda Riau dan telah masuk proses peradilan. Dua kasus tersebut dengan tersangka PT Langgam Inti HIbrido (LIH) dan PT PLM (Palm Lestari Makmur).
Sementara tiga kasus yang telah diterbitkannya SP3 dengan tersangka KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelelawan dan PT Parawira. Terbitnya SP3 atas kasus tersebut, meski ditangani oleh Polres Pelelawan, namun sebagai bentuk pengawasan menurut Dolly, Polda Provinsi Riau juga telah melakukan gelar perkara.(sam)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 26 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang