Masyarakat Desak Pencemaran Sungai Sitalas Diusut Tuntas
ROHUL (RIAUMANDIRI.co) - Warga masyarakat Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, meminta kepada Pemerintah kabupaten Rokan Hulu, agar serius menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pencemaran limbah di Sungai Sitalas, yang telah diambil sampelnya oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada Kamis (20/10) lalu.
Untuk memberikn efek jera bagi Perusahan yang terbukti melakukan pencemaran sungai Sitalas, masayarkat meminta agar izin perusahaan tersebut dicabut. Dan jika perusahaan yang melakukan pencemaran tidak mengantongi izin, agar ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Hal itu disampaikan Gorneng, Camat Tambusai Utara.
“Nah, Atas laporan tersebut, saya langsung berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Lalu pada Kamis (20/10) tim BLH turun kelapangan didampingi Upika Tambusai Utara. Yakni, Kapolsek Tambusai Utara AKP. Fauzi, Danramil Tambusai Utara Kapten. Yuhardi, bersama Kades Tanjung Medan dan sejumlah masyarakat. Dan secara kasat mata melihat air yang sebelumnya bening dan sekarang berubah warna menjadi hitam pekat, jangankan manusia, binatang saja mungkin mati meminum air itu,” jelas Camat Tambusai.
Ditempat terpisah, Kepala BLH Kabupaten Rokan Hulu, Hen Irfan, mengatakan untuk membuktikan telah terjadinya pencemaran limbah di sungai Sitalas, pihaknya masih menunggu hasil sampel air yang telah diambil di hilir PKS PT Torganda dan PT Naga Mas untuk diuji di Labor Pekanbaru yang telah diantar pada Jumat (21/10) minggu lalu. Dari hasil tersebut kata Hen Irfan, akan disampaikan dengan mengundang pihak Perusahaan, masyarakat dan Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu.(gus)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 26 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang