UMK Pelalawan Diprediksi Naik 15 Persen
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan diperkirakan bakal naik lagi pada tahun depan. Kenaikan UMK ini bakal direalisasikan setelah dilakukan perembukan dengan pemangku kepentingan.
Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pelalawan yang kian tinggi, maka diprediksi untuk UMK Pelalawan akan dinaikan, diprediksi mencapai 15 Persen dari UMK tahun 2016.
Kepastian kenaikan UMK tersebut pastinya setelah dilakukan Penetapan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan unsur tripartit setelah penghitungan angka Kebutuhan Layak Hidup (KLH) tahun 2017.
"Biasanya minggu pertama November. Tapi kita tetap menunggu dari provinsi juga. Setelah UMP ditetapkan, baru kita menetapkan UMK," ungkap Nasri Fiesda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Selasa (25/10).
Nasri menjelaskan, penetapan UMK harus mengacu kepada UMP, sesuai dengan aturan berlaku. Karena besaran UMK harus di atas UMP atau minimal setara. Jika upah pekerja tahun ini diberlakukan sebesar Rp 2,176 juta, tahun depan akan meningkat lagi.
"Peningkatannya paling tidak 15 persen dari tahun ini. Jadi sekitar Rp 2,3 juta. Tapi kepastiannya setelah rapat dewan pengupahan bulan depan," urainya.(pen)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 26 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang